Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebupaten Bondowoso menemukan enam toko modern diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegak Perda, Awan Boediyono, seusai pihak melakukan Monitoring kepatuhan terhadap Toko modern di wilayah Bondowoso.
Dalam monitoring tersebut, Satpol PP menemukan enam toko di wilayah Kademangan yang masih belum mematuhi aturan jam buka dan tutup toko sesuai Perda yang berlaku.
“Ada 6 Toko yang kita temukan buka sebelum jam 8 pagi,” kata Awan, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, jam operasional minimarket di Kabupaten Bondowoso diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dalam aturan tersebut minimarket di Kabupaten Bondowoso hanya di perbolehkan beroperasi mulai pukul 08:00 hingga pukul 22:00 WIB.
Kemudian, Awan menegaskan, jika Sebagai Penegak Perda Kabupaten Bondowoso, telah memberikan teguran secara tertulis kepada 6 Toko Modern agar tidak lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
“Kita berikan teguran berjenjang, jika masih tetap bandel dan beroperasi diluar aturan maka akan dilakukan pencabutan izin,” pungkasnya.(Ark)