Berita

Satpol PP Bondowoso Temukan Enam Toko Modern Diduga Langgar Perda

49
×

Satpol PP Bondowoso Temukan Enam Toko Modern Diduga Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bondowoso
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebupaten Bondowoso menemukan enam toko modern diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.IDSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebupaten Bondowoso menemukan enam toko modern diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegak Perda, Awan Boediyono, seusai pihak melakukan Monitoring kepatuhan terhadap Toko modern di wilayah Bondowoso.

BACA JUGA :
Camat Tenggarang Bondowoso Larang Kades Pekalangan Garap Proyek Paving, Ini Alasannya

Dalam monitoring tersebut, Satpol PP menemukan enam toko di wilayah Kademangan yang masih belum mematuhi aturan jam buka dan tutup toko sesuai Perda yang berlaku.

“Ada 6 Toko yang kita temukan buka sebelum jam 8 pagi,” kata Awan, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, jam operasional minimarket di Kabupaten Bondowoso diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisonal, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dalam aturan tersebut minimarket di Kabupaten Bondowoso hanya di perbolehkan beroperasi mulai pukul 08:00 hingga pukul 22:00 WIB.

BACA JUGA :
WOW! Jalan Paving TMMD ke-123 Baru 40%, Dandim 0822 Bondowoso Langsung Turun ke Lokasi!

Kemudian, Awan menegaskan, jika Sebagai Penegak Perda Kabupaten Bondowoso, telah memberikan teguran secara tertulis kepada 6 Toko Modern agar tidak lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Yonif Raider 514 Divif 2 Mendapat Kejutan dari Polres Bondowoso Dalam Rangka HUT TNI ke-75

“Kita berikan teguran berjenjang, jika masih tetap bandel dan beroperasi diluar aturan maka akan dilakukan pencabutan izin,” pungkasnya.(Ark)

error: Content is protected !!