Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang Ajie Lingga, S.H, mengatakan bahwa tindakan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang mengusulkan nama-nama masyarakat penerima bantuan dari Baitul Mal setempat, tidak melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media via WhatsApp, pada Kamis (2/11/2023).
“Baitul Mal itu mitranya komisi I DPRK Aceh Tamiang. Jika ada program bantuan dari Baitul Mal, kemudian Komisi I turut serta mengusulkan nama-nama masyarakat penerima bantuan tersebut, dimana salahnya? Tindakan itu kan tidak melanggar hukum,” jelas Ajie Lingga.
Ia juga menanggapi perihal 900 paket bantuan fakir miskin yang nama-nama penerimanya diusulkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Baitul Mal setempat itu adalah hal yang wajar.
“Selaku Praktisi Hukum saya menilai tindakan dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang mengusulkan nama-nama penerima bantuan tersebut, merupakan suatu hal kewajaran sebagai mitra kerjanya Baitul Mal setempat,” ujar Ajie.
“Hal itu sama seperti yang dilakukan oleh komisi lainnya di DPRK Aceh Tamiang, yang punya mitra kerja dengan sejumlah dinas di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang,” tambahnya.
Mengenai hal itu, Ajie Lingga juga mengatakan walau tidak ada diatur bahwa pengusulan nama penerima bantuan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, namun sebagai mitra kerja dan memiliki konstituen langsung menyentuh masyarakat, menurut Ajie tidak ada salah jika pelaksanaan program penerima bantuan tersebut dan turut serta mendapat support system dari Komisi I DPRK setempat.
“Memang secara tertulis Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tidak wajib mengusulkan itu. Namun sebagai pihak punya konstituen memahami layak tidaknya masyarakat menerima bantuan tersebut di Dapil mereka masing-masing, ya boleh-boleh saja bila mereka mengusulkan nama penerima. Dan itu namanya mitra kerja support system. Jadi bila tidak ada aturannya tidak boleh mengusulkan begitu?. Ya ngak begitu lah,” jelas Ajie.
Meski pihak Komisi I DPRK Aceh Tamiang telah mengusulkan nama-nama penerima bantuan tersebut, sambung Ajie Lingga, dirinya tetap menyarankan pihak Baitul Mal tetap sebagai pelaksanaan secara tehnis, dan bukan pihak Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang menyalurkan bantuan itu, sehingga masyarakat tidak termakan isu-isu negatif yang menyesatkan.
“Yang saya pahami, bahwa Komisi I DPRK Aceh Tamiang hanya mengusulkan nama saja, dan Baitul Mal Aceh Tamiang tetap pihak yang menyalurkan secara tehnis, Jadi bukan Komisi I yang mengelola uang bantuan itu, Jika menurut Baitul Mal ada yang tidak memenuhi kriteria, tentu bisa langsung dicoret dan diganti penerimanya,” ujar Ajie Lingga yang juga dikenal sebagai Advokat Pirang.
Dalam hal itu, tambah Ajie, dirinya juga menyayangkan adanya sikap anggota DPRK lainnya diluar Komisi I DPRK setempat, hingga menimbulkan dampak negatif terhadap lembaga tersebut, sehingga Ajie menilai bahwa anggota DPRK yang protes tersebut tidak memahami tupoksi kerja didalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Aceh Tamiang.
“Bila ada yang protes bukan dari anggota komisi I DPRK Aceh Tamiang, saya menilai sikap itu bentuk ketidak paham tupoksi kerjanya. Dan masing-masing Komisi di DPRK Aceh Tamiang, sudah ada mitranya, dan kelola saja program di komisi sendiri, kenapa harus ribut yang bukan tupoksinya. Bersikaplah selayaknya lembaga terhormat,” ujar Ajie mengakhiri.
Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pihaknya hanya mengusulkan nama-nama yang menurutnya layak menerima bantuan dari Baitul Mal.
“Kami hanya mengusulkan nama-nama penerima bantuan yang kami nilai layak menerimanya”, Kata Miswanto.
Ia juga mengatakan bahwa nama-nama tersebut didapatkannya dari masing-masing desa yang telah diverifikasi terlebih dahulu oleh imam kampung setempat.
“Kami kan hanya mengusulkan, dan nama-nama itu kami terima dari desa yang telah diverifikasi oleh imam desa setempat, selanjutnya itu urusan Baitul Mal yang menyeleksinya,” tutur Miswanto yang juga Politikus dari Partai Aceh.
“Intinya kami hanya menjalankan tupoksi sebagai anggota legislatif, terlebih kami berada di Komisi I yang bermitra dengan Baitul Mal, Apa salahnya kami mengusulkan nama-nama tersebut?,” lugas Miswanto dan menepis isu negatif yang telah beredar. (Andre)