Hukum

Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka Ketiga, Kasus Korupsi Bantuan Traktor Kementerian Pertanian RI

×

Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka Ketiga, Kasus Korupsi Bantuan Traktor Kementerian Pertanian RI

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso
Tersangka ketiga kasus bantuan traktor Kementerian Pertanian RI.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso terus memburu pelaku korupsi alat mesin pertanian, kini tersangka baru dalam kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian RI dijebloskan kedalam penjara.

Tersangka kali ini merupakan tersangka ketiga setelah sebelumnya dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

Ia adalah Joko Purnomo yang merupakan ketua Kelompok Tani Sumber Tani 2, di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang.

Tersangka saat ini tengah ditahan di Lapas Kelas II B Bondowoso hingga 20 hari ke depan. Sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.

“Penahanan untuk sementara dititipkan di Lapas,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Tri Asmoro, melalui Kasi Pidsus, Alexander Kristian Silaen, dikonfirmasi pada Jum’at (3/11/2023).

Ia menerangkan, traktor roda empat seharga Rp 329 juta yang diterima oleh tersangka merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI tahun 2015.

Bantuan traktor tersebut diterima dari Dinas Pertanian, namun selanjutnya setelah dibawa tersangka diduga traktor itu tak diketahui keberadaannya.

Kendati, seluruh anggota kelompok tani mengetahui adanya bantuan traktor dan ada pada tersangka.

“Hilangnya di tersangka,” jelasnya.

Namun, sebelum penetapan tersangka ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 17-an orang. Mulai dari unsur anggota kelompok tani, Dinas Pertanian, dan sejumlah orang di desa, dan lainnya.

Sebelumnya dalam kasus bantuan traktor Kementerian Pertanian RI ini, Kejari Bondowoso telah menetapkan dua tersangka.

Yang pertama yakni Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kladi, Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018. Penetapannya pada bulan Maret 2023.

Kemudian di bulan bulan Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali melakukan penetapan tersangka pada oknum ASN Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Oknum berinisial BPL ini diduga melakukan tindak pidana korupsi traktor roda empat yang seharusnya merupakan bantuan Kementerian Pertanian pada Tahun 2017 lalu. Traktor yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Remang Jaya 2 di Desa Cindogo diduga dialihkan ke pihak lain.*

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.