Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana mafia tanah dengan membuat surat palsu, serta menggunakan surat otentik palsu yang terjadi pada obyek perkara tahun 2016 di Batu.
Peristiwa awal pemilik tanah (korban) ingin mendaftarkan balik nama obyek tanah yang berjumlah 11 bidang tanah. Kemudian korban menghubungi seseorang berinisial EW untuk membantu mendaftarkan tanah miliknya dan tersangka EW menyanggupinya .
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menyampaikan, akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh tersangka EW untuk proses balik nama 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh tersangka N dan tersangka A.
Peristiwa ini diawali adanya laporan polisi model B yang dilaporkan oleh korban pada pada tanggal 17 Desember 2021 akan tetapi peristiwanya pada tahun 2016 di Kota Malang dan Batu,” kata AKBP Pitter didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (06/11/2023)
“Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.
Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut. Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.
Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT .
“Kami telah menetapkan 5 orang tersangka, pertama EW, HEA, SA, MS dan AL. Dan sudah memeriksa 17 orang saksi untuk bisa mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tegas dia.”
Motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan materi berupa uang. Tersangka E mendapatkan uang dari saksi SPH sebesar Rp 850.000.000,(delapan ratus lima puluh juta rupiah), Tersangka H mendapatkan uang dari Tersangka E sebesar Rp 50.000.000,(lima puluh juta rupiah): Tersangka S mendapatkan uang dari Tersangka H sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).
Masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda beda dikarenakan memiliki peran masing-masing. Tersangka 1 E dan Tersangka 2 H dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Pri).