Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi karena adanya perbedaan pendapat serta tidak adanya saling mengalah antara satu dengan lainnya, karena ego yang tinggi dan bisa mengakibatkan pertikaian itu terjadi didalam rumah tangga.
Seperti yang terjadi kepada rumah tangga antara korban MD (istri) dan FZ (suami), yang mengakibatkan MD sampai kehilangan nyawanya. Kejadian tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri dikamar Hotel, tepatnya di Hotel Ijen View Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Belum tau pasti apa penyebab kematian korban MD yang tega dihabisi nyawanya oleh suaminya sendiri.
Terduga tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian Korban MD dengan berdalih bahwa Korban MD meninggal dirumah dan tidak di Hotel, setelah Mayat Korban MD dimandikan, ditemukannya beset pada tubuh korban serta punggung dan juga kaki kanan bengkak.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanyo, SH. S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso
“Bahwa diduga terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada Korban MD (Istri) yang dilakukan oleh suaminya sendiri (FZ)”. ungkapnya.
“Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar Hotel Ijen View Kota Bondowoso dengan nomer kamar 301. Berawal pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 korban MD menjemput bu Dodik (bibi korban) di Desa Maskuning Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso untuk dibawa kerumahnya yang ada di Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak-anaknya, “jelasnya.
“Selanjutnya Tersangka FZ (suami) bersama Korban MD memboking kamar Hotel Ijen View, di kamar hotel korban bersama tersangka sempat Foto selvi dan selanjutnya Tersangka FZ memberikan Narkotika jenis Inex kepada Korban MD, karena beralibi jika Korban MD mengkonsumsi Narkotika jenis Inex.” Tambahnya.
“Atas tindakan Tersangka FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri kami jerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP, ” Pungkasnya.(*)