Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Santer pemberitaan dugaan praktik pungutan di SMK 17 Agustus Genteng Kabupaten Banyuwangi, sesuai pengakuan wali murid yang bersifat wajib.
Disesalkan, upaya konfirmasi kepada pihak SMK 17 Agustus ini belum juga ada tanggapan, begitu juga dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Kamis (16/11/23).
Komentar dari beberapa akun Facebook berkomentar terkait pemberitaan yang beredar, @mahmudah winarto “udah gak asing, @rosidah safitri “ini sudah biasa, tradisi di SMK 17 Agustus kalau banyak pungutan namanya juga swasta) dalam komentar di Grub Facebook info warga Genteng.
Agus, Humas Ombudsman Jatim saat dikonfirmasi media melalui via whatsapp mengatakan. “Dalam waktu dekat akan segera kami tindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. (Dhofir)