Advertorial

DPRD Kota Malang Kunker ke Jombang, Ini yang Dibahas

106
×

DPRD Kota Malang Kunker ke Jombang, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Malang
Setwan DPRD Jombang saat menemui anggota DPRD Kota Malang yang melakukan kunker ke Jombang. Kamis, 16/11/2023

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretariat DPRD Kota Malang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Jombang pada Kamis (16/11).

Rombongan dari Malang ini membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Example 300x600

Setibanya di kantor DPRD Jombang, rombongan ditemui Kabag Umum DPRD Jombang Dian Retno.

BACA JUGA :
20 Tahun Mengabdi, Haru dan Syukur Warnai Pengangkatan 325 P3K DLH Jombang

”Jadi ada beberapa yang kita bahas mulai dari Perpres Nomor 53/2023 itu, kepegawaian dan masa reses,” ujar Dian Retno saat dikonfirmasi kemarin.

Terkait dengan, Perpres Nomor 53/2023, Kabupaten Jombang sudah melaksanakan dengan membuat Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024.

BACA JUGA :
Wajib Disahkan Sebelum 30 Juni 2024, Ketua DPRD Kota Malang Sampaikan Pentingnya RPJPD

”Jadi Jombang sudah ada perbupnya sedangkan Kota Malang belum ada,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu juga membahas terkait kepegawaian, utamanya tentang pegawai non-ASN. Di Kota Malang sendiri gaji honorer sudah UMR.

”Kalau di Jombang kan belum. Karena itu tergantung dengan kekuatan APBD,” bebernya.

BACA JUGA :
Jejak Spiritual Ulama Nusantara: Ribuan Penderek Napak Tilas Tongkat Isyaroh dan Tasbih Muassis NU

Sedangkan terkait jadwal reses, DPRD Kota Malang lebih banyak.

Dalam satu tahun bisa lima kali untuk para wakil rakyat menyerap asipirasi konstituennya.

”Sedangkan di Jombang hanya tiga kali saja dalam satu tahun. Jadi kegiatan tadi sama-sama menimba ilmu,” pungkasnya.(*)