Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretariat DPRD Kota Malang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Jombang pada Kamis (16/11).
Rombongan dari Malang ini membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Setibanya di kantor DPRD Jombang, rombongan ditemui Kabag Umum DPRD Jombang Dian Retno.
”Jadi ada beberapa yang kita bahas mulai dari Perpres Nomor 53/2023 itu, kepegawaian dan masa reses,” ujar Dian Retno saat dikonfirmasi kemarin.
Terkait dengan, Perpres Nomor 53/2023, Kabupaten Jombang sudah melaksanakan dengan membuat Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024.
”Jadi Jombang sudah ada perbupnya sedangkan Kota Malang belum ada,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu juga membahas terkait kepegawaian, utamanya tentang pegawai non-ASN. Di Kota Malang sendiri gaji honorer sudah UMR.
”Kalau di Jombang kan belum. Karena itu tergantung dengan kekuatan APBD,” bebernya.
Sedangkan terkait jadwal reses, DPRD Kota Malang lebih banyak.
Dalam satu tahun bisa lima kali untuk para wakil rakyat menyerap asipirasi konstituennya.
”Sedangkan di Jombang hanya tiga kali saja dalam satu tahun. Jadi kegiatan tadi sama-sama menimba ilmu,” pungkasnya.(*)