Advertorial

DPRD Kota Malang Kunker ke Jombang, Ini yang Dibahas

9
×

DPRD Kota Malang Kunker ke Jombang, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Malang
Setwan DPRD Jombang saat menemui anggota DPRD Kota Malang yang melakukan kunker ke Jombang. Kamis, 16/11/2023

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretariat DPRD Kota Malang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Jombang pada Kamis (16/11).

Rombongan dari Malang ini membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Example 300x600

Setibanya di kantor DPRD Jombang, rombongan ditemui Kabag Umum DPRD Jombang Dian Retno.

BACA JUGA :
Ribuan Massa Demo Gedung DPRD Kota Malang Kawal Putusan MK Nomor 70

”Jadi ada beberapa yang kita bahas mulai dari Perpres Nomor 53/2023 itu, kepegawaian dan masa reses,” ujar Dian Retno saat dikonfirmasi kemarin.

Terkait dengan, Perpres Nomor 53/2023, Kabupaten Jombang sudah melaksanakan dengan membuat Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024.

BACA JUGA :
Pj Wali Kota Malang Sampaikan 55 Poin Tanggapan Pandangan Umum Fraksi DPRD

”Jadi Jombang sudah ada perbupnya sedangkan Kota Malang belum ada,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu juga membahas terkait kepegawaian, utamanya tentang pegawai non-ASN. Di Kota Malang sendiri gaji honorer sudah UMR.

”Kalau di Jombang kan belum. Karena itu tergantung dengan kekuatan APBD,” bebernya.

BACA JUGA :
Pertanggungjawaban Wali Kota Malang, DPRD Beri 78 Catatan

Sedangkan terkait jadwal reses, DPRD Kota Malang lebih banyak.

Dalam satu tahun bisa lima kali untuk para wakil rakyat menyerap asipirasi konstituennya.

”Sedangkan di Jombang hanya tiga kali saja dalam satu tahun. Jadi kegiatan tadi sama-sama menimba ilmu,” pungkasnya.(*)