Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID — Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, mengingatkan kepada seluruh calon legislatif (Caleg). Agar tidak melanggar ketentuan selama kegiatan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
Salah satunya terkait dengan politik uang atau money politic di masyarakat secara umum maupun ditempat tertutup.
Sebab, beberapa pasal mengatur tentang hal tersebut dengan ancaman pidana hingga denda sebesar Rp 24 juta bagi pelanggar.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Taliabu, Rahim Dg Petiwi jelaskan demikian. Sebagaimana diatur dalam pasal 523 PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Ancamannya itu 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelas Rahim, Selasa (12/12/2023).
Disamping itu juga, Rahim mengingatkan para peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang berlaku.
Di mana, ada beberapa tempat yang larang untuk melaksanakan kampanye. Misalnya di tempat rumah ibadah dan fasilitas Pemerintah.
Contoh yang kecil seperti pemasangan baliho pun tidak diperbolehkan misalnya di tiang-tiang listrik maupun di pohon.
“Karena itu semua sudah diatur,” pungkasnya. (Sunardi)