Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Guna terciptanya tertib administrasi, Camat Jombang, Nuryadi melaksanakan kegiatan titik penetapan penegasan batas desa yang terdiri antar 6 Desa lingkup Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember dan lain kecamatan.
Acara tersebut dihadiri DPMD Kabupaten Jember serta 6 Kepala Desa masing-masing wilayah se-Kecamatan Jombang, Kamis (21/12/2023).
Camat Jombang Nuryadi, S.STP mengungkapkan, batas desa merupakan kesepakatan antar desa dalam satu kecamatan dan desa dari kecamatan lain.
“Mereka menandatangani berita acara, ini program wajib diikuti seluruh 6 desa wilayah Kecamatan Jombang. Sampai saat ini selesai 100 persen,” ucap Camat Jombang.
Nuryadi menambahkan, jika batas desa ada dasarnya hukumnya, sehingga kedepan tidak perlu ada konflik batas, maupun konflik tanah antar desa. Proses penetapan batas desa selama 3 bulan basisnya menggunakan GPS.
“Pelaksanaan batas desa, desa membentuk panitia sehingga desa memegang hasil foto peta satelit ada titik koordinatnya,” pungkasnya. (Dri).