Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Prdana menanggapi adanya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Jember yang diduga memiliki ikatan perkawinan dimana suami kini telah menjabat sebagai PKD sedangkan istrinya terpilih menjadi anggota KPPS wilayah Kecamatan Gumukmas, Kamis (18/1/2024).
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Prdana mengatakan, sesama penyelenggara tidak boleh ada terikat perkawinan.
“Ini menjadi informasi, nanti kita konfirmasi, KPPS baru pelantikan ditanggal 25 Januari 2024,” ucap Ketua Bawaslu Jember saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Dikatakannya, informasi seperti ini pihaknya akan sampaikan kepada Panwascam, setelah masuk laporan akan dikonfirmasi ke KPU Jember.
“Langkah yang diambil akan berkirim surat ke KPU Jember, kami tegaskan segera akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegas Ketua Bawaslu Jember. (Dri).