Berita

Respon Pengaduan Masyarakat, Polres Pamekasan Amankan 12 Kendaraan Roda Dua Diduga Hendak Digunakan Balap Liar

×

Respon Pengaduan Masyarakat, Polres Pamekasan Amankan 12 Kendaraan Roda Dua Diduga Hendak Digunakan Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan
Petugas gabungan Polres Pamekasan amankan belasan sepeda motor diduga akan melakukan aksi balap liar. (dok. Humas Polres)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Belasan sepeda motor diduga akan melakukan aksi balap liar berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan saat melakukan patroli balap liar dan knalpot brong di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Senin (19/2/2024) sore.

Selain sepeda motor yang akan digunakan untuk melakukan aksi balap liar, petugas juga mengamankan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan yang diduga pemiliknya akan menyaksikan aksi kebut-kebutan di jalan raya Desa Batukalangan Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Example 300x600

Saat petugas datang ke lokasi, puluhan pemuda yang sedang asyik nongkrong persiapan balapan liar kalang kabut, mereka langsung pergi menghindari petugas yang sedang melakukan operasi dengan mobil patroli.

Namun, dari sepeda motor yang tidak bisa melarikan diri, diamankan petugas yang selanjutnya dilakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar dan knalpot brong kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat karena terjadinya aksi balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Razia tersebut juga dilakukan karena menindaklanjuti dan respon cepat adanya aduan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Proppo.

Hasil dari razia balap liar, Polisi berhasil amankan 12 unit kendaraan yang diduga akan digunakan untuk melakukan balap liar, dan dilakukan penindakan dengan tilang karena tidak ada surat-surat serta kelengkapan ranmor lainnya, petugas gabungan Polres Pamekasan juga lakukan penyisiran dan membubarkan kerumunan para remaja di sekitar lokasi.

”Puluhan motor yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan itu kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan, dan sudah dilakukan penilangan di lokasi balap liar, ” ujar Kasi Humas.

“Kepada pelanggar, kami jelaskan pelanggarannya, seperti tidak ada surat-surat, baik SIM maupun STNK, kemudian juga kendaraan tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan kendaraannya, seperti knalpot brong dan tidak ada kaca spion,” ujar AKP Sri.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat dan para orang tua agar ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar, karena sangat membahayakan bagi sendiri serta pengguna jalan lainnya, dan sangat meresahkan masyarakat.

“Harapan kami kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada anak muda bahwa balap liar itu membahayakan bagi dirinya dan pengendara lainnya,” harapnya. (Rofiuddin)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.