Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan pantas mendapatkan acungan jempol atas kinerja dan terobosan yang dilakukannya. Terjadi peristiwa mengharukan yang sangat menyentuh sisi kemanusiaan. Manakala, seorang anak bernama Rio lahir di Padangsidimpuan 15 Mei 2012, memperoleh kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya, di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Selasa 26/03/2024
Nasib malang menimpa Rio, sejak tahun 2015 saat ayah dan Ibu kandung Rio meninggalkannya tanpa alasan, sehingga dia diasuh oleh nenek tirinya. Kegetiran hidup kembali mendera Rio, saat neneknya pun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lagi, sehingga Rio dititipkan oleh nenek tirinya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan.
Dalam kondisi Rio tanpa status jelas secara hukum, menyebabkan dia mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingan hidup terutama dalam urusan pendidikannya.
Titik terang penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan pendidikannya, mulai terlihat saat Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, ketika awal November menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.
Lambok sampaikan ingin melakukan terobosan untuk implementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan masyarakat salah satu penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian, “jelas Kajari Padangsidimpuan
Pada saat awal menjabat sebagai Kajari, menurut Lambok JPN Kejari Padangsidimpuan turun langsung mencari anak-anak yang butuh penetapan perwalian ke berbagai lembaga bidang kesejahteraan anak untuk dimohonkan penetapan perwalian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
“Maka, JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan, “tambah Lambok
Kerisauan hati dari Rio akhirnya pupus sudah, saat permohonan penetapan perwaliannya telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
Ahmad Mufti Zubhan yang ditunjuk sebagai orang tua wali Rio meneteskan air mata terharu pada saat menerima penetapan perwalian atas nama Rio yang diserahkan langsung oleh Kajari Padangsidimpuan.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Pj. Wali Kota Letnan Dalimunthe sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Padangsidimpuan.
“Langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan terhadap status hukum anak-anak terlantar sehingga pantas diapresiasi, “terang Pj. Wali kota Padangsidimpuan dalam kesempatan penyerahan penetapan perwalian atas nama Rio tersebut. ( Andi Hakim Nasution)