Politik

KPU Jember: Pembongkaran Kotak Suara Kecamatan Sumberbaru Tidak Sah

40
×

KPU Jember: Pembongkaran Kotak Suara Kecamatan Sumberbaru Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jember
Achmad Susanto saat ditemui di KPU Jember, Rabu 28/2/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Achmad Susanto Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jember menanggapi terkait pembongkaran kotak suara di Kecamatan Sumberbaru yang diduga dilakukan Komisioner KPU Jember. Rabu (28/2/2024).

Menurut Achmad Susanto, rekomendasi dari Bawaslu diserahkan ke KPU selanjutnya akan melakukan rapat pleno terkait dengan jadwal 1×24 jam rekapitulasi di Kecamatan Sumberbaru.

Example 300x600

“Kalau teman-teman tidak melakukan hal aneh lagi, ini temuan Bawaslu maka rekomendasi tetap dijalankan agar tidak menggangu rekapitulasi di kabupaten,” ucap Susanto saat ditemui di kantor KPU Jember.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Targetkan PBB-P2 Tahun 2023 Capai 80 Milyar

Ditanya seputar pembongkaran kotak suara di Kecamatan Sumberbaru yang tidak diketahui saksi Parpol. Achmad Susanto menyampaikan, jika pihaknya untuk memastikan karena diketahui banyak masyarakat.

BACA JUGA :
RSD Balung Ikuti Lokakarya Terapi Pencegahan Tuberkulosis Layanan PDP Kabupaten Jember

“Di Kecamatan Sumberbaru ada hal-hal aneh, kemudian pembongkaran kotak suara tidak di anggap sah,” ungkap Achmad Susanto. (Dri).