Berita

Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, Kejari Bantaeng Minta Sinergitas Telan Penyalahgunaan Narkotika

×

Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, Kejari Bantaeng Minta Sinergitas Telan Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng
Kejari Bantaeng bersama Forkopimda saat pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Bantaeng, Rabu 28/2/2024. (Foto Humas Pemkab Bantaeng)

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menggelar Pemusnahan Barang Bukti terhadap 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2023 – Februari 2024.

Pemusnahan ini dilaksanakan bersama para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Rabu (28/2/2024).

Example 300x600

Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi menyampaikan bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 30 Perkara.

“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah amprah yang dikumpulkan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan,” ujar Abdi.

Satria Abdi pada kesempatan tersebut meminta peran dari seluruh lapisan masyarakat khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan hubungan erat antar penegak hukum, terutama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

“Karena memang rata-rata 17 persen isi Lapas merupakan terpidana Narkotika. Oleh Karena itu dibutuhkan sinergitas bersama agar bagaimana supaya angka penyalahgunaan Narkotika di Bantaeng ini bisa ditekan bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi,” tutupnya.

Barang bukti berupa narkotika tersebut, pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. (Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.