Kriminal

Terduga Pelaku Prostitusi MiChat di Bandar Lampung Dirungkus Polisi

×

Terduga Pelaku Prostitusi MiChat di Bandar Lampung Dirungkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polsek Sukarame
Polsek Sukarame amankan sepasang muda mudi dan sita 6 botol miras (Dok: Humas Balam/Suhartono/lensanusantara.co.id)

Bandar Lampung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Sukarame mengamankan Sepasang muda mudi dalam razia cipta kondisi dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024, pada Minggu (24/03/2024) dini hari.

ZB (19), perempuan warga Raja Basa Bandar Lampung dan LS (19), pria asal Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan ini diamankan oleh petugas di sebuah rumah kost yang terletak wilayah kelurahan Way Halim Permai, Way Halim Bandar Lampung.

Example 300x600

Selain mengamankan sepasang muda mudi, Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito ini juga berhasil mengamankan seorang wanita yaitu RW (31), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana prostitusi dengan menggunakan media MiChat.

Apel kesiapan KRYD dilakukan bawah Fly Over Jalan Ryacudu, Sukarame Bandar Lampung, dan dilanjutkan dengan razia di sejumlah rumah kost.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD ini dilakukan dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024 sekaligus upaya mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan.

“Ada beberapa rumah kost yang kita sasar, dan saat di pemeriksaan rumah kost di wilayah Kelurahan Way Halim Permai, kita amankan sepasang mudi mudi di kamar kost tersebut” ungkap Kompol Warsito, pada Minggu (24/03/2024) siang.

Tak hanya itu, Petugas juga berhasil mengamankan RW (31), yang diduga sebagai penghubung jasa prostitusi dengan menggunakan media MiChat.

“Kita dapat informasi terkait prostitusi itu, kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan RW (31)” ungkap Kompol Warsito.

Selain mengamankan sepasang muda mudi, dalam razia kali ini juga, petugas berhasil menyita 2 derijen minuman tuak dan 6 botol minuman keras di sejumlah warung yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarame.

“Untuk pemilik warung penjual miras, kita lakukan pendataan dan kita imbau agar tidak lagi menjual minuman keras” ujar Kompol Warsito.

Pasangan muda mudi dan pelaku tindak pidana prostitusi langsung dibawa ke Polsek Sukarame guna dilakukan pendataan dan pembinaan. (Suhartono*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.