Kriminal

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG di Cianjur

×

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Salah Seorang Pelaku Mempraktikkan Saat Menyuntik Tabung Gas LPG

Cianjur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak gas atau LPG bersubsidi, kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Jumat Tanggal 27 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, adapun TKP nya di Kampung Cipadang Desa Cibokor Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

Pada saat itu, Tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 70 tabung gas LPG warna hijau dengan rincian 12 tabung kosong dan 58 tabung masih terisi, 20 tabung LPG jenis Bright Gas dengan rincian 3 tabung masih terisi dan 17 tabung kosong.

Example 300x600

“Untuk 2 tersangka ini berinisial WM dan RS, adapun modus operandi dari para pelaku ini adalah bahwa pelaku membeli gas tabung hijau atau subsidi kemudian dikumpulkan lalu di suntikan dan dipindahkan isi gas tersebut ke tabung gas pink atau non subsidi, setelah itu dijual dengan harga non subsidi sehingga mengambil keuntungan dari perbedaan harga non subsidi dan subsidi, keuntungan setiap tabung yang berhasil dijual kurang lebih berkisar 50 ribu rupiah.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (02/04/2024).

Sementara itu salah satu pelaku, MW saat memperaktekkan cara menyuntikkan tabung gas tersebut mengatakan, harus ada selang dan alat-alat lainnya. “Begini caranya menyuntikkan tabung gas, selangnya dimasukkan dari tabung yang terisi ke tabung yang kosong, tetapi harus menggunakan es batu untuk menyerapnya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Firman Muliadi).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.