Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kontraktor pelaksana Proyek Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Kaur menegaskan bahwa korban kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi proyek bukan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media yang menyebutkan bahwa santunan korban kecelakaan kerja ditanggung oleh Pemda Kaur.
Taufik selaku HSE (Health, Security, and Environment) proyek SR Kaur membantah keras kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada dana pemerintah daerah yang digunakan untuk santunan korban.
“Itu tidak benar. Tidak ada sepeser pun uang Pemda yang dipakai untuk santunan. Seluruh hak ahli waris korban menjadi tanggung jawab penuh perusahaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Taufik saat diwawancarai Lensa Nusantara di kantor proyek, Sabtu (25/4/2026).
Taufik menjelaskan, korban berinisial AA, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia akibat insiden diduga crane ambruk pada 15 April 2026, merupakan pekerja yang tercatat di PT PP dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, ahli waris korban berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai PP No. 44 Tahun 2015, ahli waris berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS TK berupa 48 kali upah, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta beasiswa untuk anak korban. Jika pekerja belum terdaftar BPJS TK, maka perusahaan wajib membayar secara tunai. Dan itu yang kami lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, juga menegaskan dirinya tidak pernah memberikan pernyataan bahwa santunan korban ditanggung oleh Pemda.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang pertama kali menyampaikan informasi tersebut kepada media.
“Saya tidak tahu siapa yang memberikan informasi itu ke media. Kalau memang ada statemen seperti itu, saya tegaskan itu bukan dari saya. Saya hanya menginstruksikan Disnakertrans untuk turun langsung dan mengecek kejadian tersebut,” tegas Abdul Hamid saat dihubungi Lensa Nusantara melalui WhatsApp, Sabtu (25/4/2026).
Pihak PT PP pun meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Silakan konfirmasi langsung kepada kami atau ke Disnaker jika ada hal yang ingin ditanyakan,” tutup Taufik.
(SMI)














