Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – istilah Hutang Kelek menurut anggota DPRD Pangandaran Jaludin yang ada di Pemda Kabupaten Pangandaran,
Ketika di wawancara oleh media LensaNusantara.co.id anggota DPRD Kabupaten Pangandaran didepan gedung dakwah Padaherang, mengemukakan ada istilah hutang kelek di Pemda, apa itu hutang kelek..? (Selasa, 23/04/2024).
Hutang kelek adalah Beban yang tidak termasuk dalam naskah neraca, tapi menjadi tanggung jawab pemda untuk mengembalikan, contohnya dana talang, dana talang tersebut kan untuk menutupi biaya administratif, tapi pinjamannya dari non prosedural.
Atau misalnya beban tanggung jawab pekerjaan
Yang sebenarnya belum di bayar, tapi di neraca lunas, kan artinya itu harus dibuka selebar – lebarnya masalah hutang kelek tersebut.
Cenderung hutang kelek tersebut akan menjadi temuan BPK RI, Cuma aturan sekarang kan tidak ada laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan,
Ya walau bagaimana pun juga pemda tidak boleh menghindar dari pertanggung jawaban tersebut, walau pun tunggak bayar tersebut tidak ada di neraca.
Secara struktural kalau ada temuan hal lain seperti itu, DPRD juga tetap harus ikut andil bertanggung jawab, karena pada saat pembahasan LKPJ P2APBD, seluruh beban pemda diungakapkan. Tapi yaa kondisional….yaa sperti itu… Itulah kenapa dari fraksi PKB waktu itu walkout dari rapat paripurna, “ ungkapnya sambil tersenyum ”,
Untuk solusi nya saat ini belum ada solusi, karena diistilahkan saat ini belum ada diagnosanya, karena injeksi nya kita masih ngambang, oleh karena itu belum ketahuan diagnosa nya apa, makanya belum ada solusinya.
Nanti kalau sudah beres diagnosanya, maka tidak ada permasalahan yang tidak bisa di selesaikan, pasti ada solusi, untuk penyelesaian tersebut apabila diagnosanya sudah ketahuan atau terbuka, karena supaya tidak salah dalam memberikan solusi.
Diagnosa nya sebenarnya sudah tau, tapi belum terbuka, karena pengelola anggaran itu kan ada unsur politis, ekonomis, dan lain – lain, Itu adalah PR bagi kita semua, ya memang dalam dinamisasi politik itu harus berjalan, kerena akan imbas pada dinamisasi dalam pengelolaan keuangan.
Kalau dinamisasi politiknya tidak jalan, terjadi koobtasi, ya akan berimbas pada pengelolaan keuangan negara juga. “pungkasnya”. (N.Nurhadi)