Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DiskopUM) menggelar Halal Bihalal bersama UMKM Kabupaten Jember, Selasa (23/4/2024).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember Dra. Sartini mengatakan, bahwa pihaknya merupakan sahabat dari UMKM yang ada di Kabupaten Jember. Tentunya, halal bihalal ini langkah sinergi kolaborasi antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan UMKM.
“Jadi teman-teman UMKM bahu membahu membawa makanan, kemudian kita makan bareng-bareng dan luar biasa antusias terus kembali untuk memupuk kebersamaan dan kerukunan,” katanya.
Menurutnya, ini akan membawa berkah di tahun 2024, bersama-sama saling memaafkan untuk rukun kerja bersama membesarkan UMKM yang ada di Kabupaten Jember.
“Kedepan kita sudah memulai data yang ada di kami jadi klasterisasi setiap kecamatan. Nantinya yang ada di kuliner itu siapa saja, kemudian yang divisien kami mulai susun untuk punya database,” tambahnya.
Selama ini pembinaan fokus mengupayakan sebagai amanah PP no 39 tahun 2021 tentang Sertifikat Halal, pihaknya sangat berharap yang mempunyai produk olahan pangan batas akhir kepemilikan sertifikat halal 17 Oktober 2024.
“Untuk itu, program yang diutamakan kepemilikan perijinan khususnya selain NIB, perijinan lain adalah sertifikat halal ini sangat penting UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro,” ujar Kadis.
Kadis juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor pangan depot, rumah makan dan warung. Yang belum mempunyai sertifikat halal untuk segera mengurus, karena ini sangat penting harus dimiliki oleh pelaku usaha.
“Bagi teman-teman yang belum memiliki sertifikat halal, karena untuk mendapatkan sertifikat halal tidak bisa langsung hari ini daftar selesai, perlu pendampingan dan juga banyak menyiapkan persyaratan harus dicukupi oleh teman-teman sendiri, paling cepat 2 bulan bisa keluar. Kita jadi tetap akan melakukan pendampingan, terpenting upaya yang dilakukan oleh teman-teman UMKM untuk terus mengurus,” pungkasnya. (DriSta ADV)