Daerah

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Kecamatan Ajung Jember

×

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Kecamatan Ajung Jember

Sebarkan artikel ini
Jember
Lokasi Tanah dan Bangunan Yang di Eksekusi Desa Wirowongso, Rabu (15/3/2023).(Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Eksekusi Pengosongan Sebidang Tanah dan Bangunan Terhadap Obyek Sengketa di dusun sumberjo RT 04 RW 13 desa Wirowongso Kec. Ajung sesuai sertifikat Hak Milik No. 129 tahun 1981 Desa Wirowongso Luas 5.320 M2 atas nama Saeful yang merupakan pemberian orang tua yaitu almarhum amse.

Example 300x600

Pengadilan Negeri Jember berdasarkan penetapan putusan eksekusi No. 23/Pdt.G/2020/PN.Jmr. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 665/Pdt/2020/PT.Sby. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3243 K/PDT/2021.

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan disaksikan Kapolsek Ajung, PN Jember, kepala desa.

Menurut Sugianto PN Jember mengatakan, Proses eksekusi sudah di jalankan putusan berkekuatan hukuman tetapIncrach, bahwa hasilnya berkekuatan hukum kedudukan sama dengan undang undang.

“Eksekusi pengamana di bantu oleh pihak kepolisian jalannya penetapan eksekusi berdasarkan dari ketua pengadilan. Bahwa identitas kepemilikan sudah jelas dalam putusan milik Saiful,” ucapnya.

Menurut Saeful Pemohon eksekusi menyampaikan, pelaksana eksekusi lancar aman dan kondusif, sehingga termohon eksekusi sudah melakukan upaya hukum di pengadilan agama Jember. 15 orang namun akhirnya tidak di terima putusan.

“Lebih lanjut, tidak di terima kita uji termohon eksekusi tahun 2020 di PN Jember juga di dampingi oleh kuasa hukumnya mengajukan banding akhirnya di menangkan oleh saya sendiri (Saeful),” tegas Saiful Pemohon eksekusi.

Selanjutnya Saiful menambahkan, termohon eksekusi mengajukan banding lagi kekasasi MA gugatan putusannya di tolak semua juga di menangkan saya.

“Karena tidak ada iktikad baik saya sebagai mempunyai kekuatan hukum Incrach untuk mengajukan eksekusi pada tanggal 17 mei 2022. Dan di eksekusi hari Rabu tanggal 15 Maret 2023,” tegasnya.

Sementara itu Romi Termohon eksekusi tanah dan bangunan menjelaskan, sengketa tanah hampir 9 tahun berjuang sampai sekarang sampai naik ke MA kasasi tetep di menangkan Saiful. Nantinya Kemudian 9 rumah yang akan di eksekusi.

“Kita berusaha sampai 9 tahun waktunya lama dan kita semuanya habis tidak punya apa – apa, kami menunggu dalam satu minggu untuk di ratakan kami menerima dengan ikhlas.

Kapolsek Ajung Idham menambahkan, kehadiran kami untuk mengamankan keamanan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Memang semuanya sudah menerima semua pemohon atau termohon gedung yang masih ada 9 gedung sampai tanggal 22 Maret terbongkar semuanya,” pungkasnya (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.