Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Ramli menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf b dan pasal 8 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidanan korupsi, dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan Wakil Bupati Pulau Taliabu pada kadis Kominfo Pulau Taliabu Basiludin Labesi.
Rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 ini, adalah untuk menyelenggarakan pemberantasan korupsi terintegrasi dan tematik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang dilaksanan Selasa 23 April 2024 di aula kantor Wali Kota Ternate. Dan untuk diketahui bahwa kegiatan ini bukan hanya Pemda Taliabu, akan tetapi diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku Utara. (Sunardi)