Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan kembali melakukan sosialisasi ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Sosialisasi kali ini di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Pegantenan.
“Kegiatan ini sesuai arahan Bea dan Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),” terang M. Hasanurrahman. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan. Senin (29/4/2024).
Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, agar tidak menjual belikan rokok;
- Rokok Tanpa Pita Cukai.
- Rokok ber Pita Cukai Palsu.
- Rokok ber Pita Cukai Bekas.
- Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Pamekasan akrab disapa Ainur berharap, agar dengan sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal.
“Sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”,” ucapnya. (Rofiuddin)