Daerah

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasi UU Cukai di 13 Kecamatan

42
×

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasi UU Cukai di 13 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan
Anggota Satpol PP Pamekasan saat sosialisasi Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan bersama Kasi Trantib 13 Kecamatan kembali melakukan sosialisasi ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

BACA JUGA :
Danposramil 0826-12 Kadur Pamekasan Berikan Susu dan Vitamin Kepada Anak Stunting

Sosialisasi kali ini di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Pegantenan.

Example 300x600

“Kegiatan ini sesuai arahan Bea dan Cukai Madura bahwa bentuk Sosialisasi mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),” terang M. Hasanurrahman. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan. Senin (29/4/2024).

BACA JUGA :
Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura KKNT di Pamekasan Lestarikan Tradisi Mamaca

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, agar tidak menjual belikan rokok;

  1. Rokok Tanpa Pita Cukai.
  2. Rokok ber Pita Cukai Palsu.
  3. Rokok ber Pita Cukai Bekas.
  4. Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.
BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Batik 2022 Road Show Jawa-Bali

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Pamekasan akrab disapa Ainur berharap, agar dengan sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal.

“Sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”,” ucapnya. (Rofiuddin)

error: Content is protected !!