Berita

Polda Jatim Tetapkan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas, Dijerat UU ITE

89
×

Polda Jatim Tetapkan 3 Orang Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas, Dijerat UU ITE

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menunjukkan video 'Guru Tugas' kepada media, Jum'at (10/5/2024).

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan 3 orang konten kreator sebagai tersangka dalam kasus video viral ‘Guru Tugas‘ yang menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan, Madura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media, Jum’at (10/5/2024).

Example 300x600

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu 8 Mei 2024 lalu mengamankan 3 orang berinisial S, Y dan A. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut.

BACA JUGA :
Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Membeli Rokok Ilegal

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.

BACA JUGA :
Ketua TP PKK Pamekasan Dampingi Kemenkes RI Kunjungi Balita Penderita Penyakit Polio

Lanjut, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, peran dari ketiga orang yang sudah diperiksa dan yang saat ini sudah dijadikan tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustadz, kemudian A sebagai juru kamera.

BACA JUGA :
Respon Tokoh Muda Nahdliyin Madura terhadap Pemecatan Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim

Masih kata Kombes Dirmanto, atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE.

“Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)