SEMARANG, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN Tahun 2026 memunculkan perhatian terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap aman dan berjalan sesuai jadwal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan kondisi keuangan Pemprov Jateng masih mampu memenuhi kebutuhan pembayaran belanja pegawai meskipun terdapat kebijakan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kondisi untuk Pemprov Jateng, alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” ujar Taj Yasin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat saat ini masih melakukan pembahasan terkait sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai di berbagai daerah.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memiliki rasio belanja pegawai yang berada di atas 30 persen dari total belanja daerah.
Taj Yasin mengatakan seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah, telah menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah dapat dikaji secara lebih menyeluruh.
Kajian tersebut diharapkan mampu menggambarkan kondisi riil setiap daerah, termasuk jumlah ASN, kebutuhan tenaga pelayanan publik, persebaran pegawai, serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Selain menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat, Pemprov Jateng juga terus berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah provinsi juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk mencari solusi bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembiayaan daerah.
“Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” katanya.
Senada dengan Wakil Gubernur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini tetap berjalan normal.
Ia menjelaskan bahwa pembiayaan gaji PNS memperoleh dukungan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, rasio belanja pegawai Pemprov Jawa Tengah masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau berada di bawah batas 30 persen sebagaimana menjadi perhatian dalam pengelolaan fiskal daerah.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Dwianto.
Ia menambahkan, kondisi pembayaran gaji ASN dan PPPK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah juga masih dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing pemerintah daerah.
Meski sebagian besar kabupaten dan kota memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, kebutuhan pembayaran gaji hingga saat ini tetap dapat dipenuhi sesuai jadwal.
Dwianto menjelaskan bahwa tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan beban fiskal.
Menurutnya, sebagian besar ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah merupakan tenaga pendidik serta tenaga kesehatan yang menjalankan fungsi pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota untuk dua tenaga tersebut, terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan publik, terutama untuk memastikan akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
Karena itu, kebutuhan belanja pegawai perlu dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, kebutuhan pelayanan, kondisi geografis, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Dwianto menegaskan bahwa masukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan karena adanya kekurangan anggaran pembayaran gaji ASN saat ini.
Usulan tersebut lebih diarahkan pada kebutuhan sinkronisasi data dan penghitungan kebutuhan pegawai secara lebih riil serta berkelanjutan.
Data mengenai jumlah ASN, persebaran pegawai, kebutuhan tenaga kerja, hingga kebutuhan anggaran pembayaran setiap bulan perlu diselaraskan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Yang menjadi usulan kita kepada pemerintah pusat adalah agar betul-betul sinkron dan linier antara kebutuhan tenaga dan pembayarannya. Ini yang kita harapkan ke depannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun 35 pemerintah kabupaten dan kota hingga saat ini tetap berjalan sesuai jadwal.
“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.
TKD dan Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah
Dana transfer ke daerah merupakan salah satu instrumen pemerintah pusat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyesuaian kebijakan TKD mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengelolaan anggaran, meningkatkan efektivitas belanja, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.
Bagi Jawa Tengah, penguatan PAD dan sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dengan kondisi pembayaran gaji ASN dan PPPK yang masih berjalan normal, Pemprov Jateng berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan riil daerah serta tetap mendukung keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.














