Kesehatan

RSD Balung Bersama Komisi D DPRD Jember Gelar Forum Group Discussion

×

RSD Balung Bersama Komisi D DPRD Jember Gelar Forum Group Discussion

Sebarkan artikel ini
Ditengah direktur RSD Balung Sebelah Kiri Anggota Komisi D DPRD Jember, Senin (13/5/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – RSD Balung melaksanakan kegiatan focus group discussion dengan Komisi D DPRD Kabupaten Jember. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kapabilitas RSD Balung dalam menjalankan pelayanan kesehatan, Senin (13/5/2024).

Example 300x600

Selain itu kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan Komisi D beberapa waktu yang lalu.

Ketua Komisi D DPRD Kab Jember H. Mohammad Hafidi beserta seluruh anggota hadir langsung di RSD Balung. FGD dilaksanakan di Ruang Gladiol RSD Balung mulai dari jam 09.00 sampai dengan 11.00 WIB. Sedangkan dari RSD Balung hadir ibu direktur dr. Nurullah Hidajahningtyas, MM beserta seluruh pejabat struktural.

Kegiatan diawali dengan paparan dari direktur RSD Balung terkait perkembangan layanan di RSD Balung. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan dari anggota Komisi D.

Dalam kegiatan ini terlihat sinergi yang baik antara eksekutif (Pemkab Jember/RSD Balung) dan legislatif (DPRD). Seperti yang kita ketahui di negara kita menganut sistem Trias Politica yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Kekuasaan eksekutif merujuk pada kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan mengurus roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Namun, karena tugas menjalankan undang-undang tidak dapat dilakukan sendirian, Presiden memiliki wewenang untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, seperti para menteri, yang membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang diberi kewenangan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mempertahankan undang-undang dan memberikan peradilan kepada rakyat, atau secara sederhana disebut kekuasaan kehakiman.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di Indonesia, fungsi kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA adalah pengadilan kasasi atau pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi penting dalam membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.

“Sementara itu, salah satu wewenang MK adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Semoga dengan focus group discussion antara RSD Balung dan Komisi D DPRD Kabupaten Jember ini, pelayanan kesehatan di RSD Balung akan semakin baik dan memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat Jember Barat dan Selatan,” Tuturnya (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.