Kriminal

Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Sempat Buron 2 Tahun

×

Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Sempat Buron 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pamekasan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers di Joglo Joko Tarub Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Maad (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Ia ditangkap Senin (13/5/2024) dirumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan Maad atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi anak dibawah umur berinisial S (14) yang disetubuhi pelaku sampai melahirkan seorang anak.

Example 300x600

Sebelumnya Maad sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan menyampaikan, pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Iptu Doni menjelaskan kronologis kejadian, sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban yang ada di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Iptu Doni Setiawan, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.

Korban disetubuhi di waktu berbeda, dan di tempat yang sama yakni di kamar nenek korban.

Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu sampai 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.

Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama tersangka DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Lanjutnya, bahkan beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan juga mengaku pernah menikah berkali-kali.

“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” ungkapnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni, dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Rofiuddin)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.