Kriminal

Licin Bagai Belut, Pelaku Curanmor di Proppo Pamekasan Ditangkap Polisi Setelah 9 Bulan Pengejaran

175
×

Licin Bagai Belut, Pelaku Curanmor di Proppo Pamekasan Ditangkap Polisi Setelah 9 Bulan Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Proppo.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu, Rabu (5/6).

AKP Bala yang dihubungi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 WIB terjadi curanmor di Desa Campor Kecamatan Proppo, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui inisial M.

Example 300x600

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Resmi Lepas Keberangkatan 1300 Jemaah Calon Haji 2024

Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di back up Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya itu membuahkan hasil.

BACA JUGA :
Pilkada Pamekasan 2024, Fattah Jasin Ambil dan Serahkan Formulir Bacabup ke Partai Gerindra: Ada Tanda-tanda Sinyal Baik

“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap dirumahnya di desa Jambringin,” jelas AKP Bala.

BACA JUGA :
Kodim 0826 Pamekasan Gelar UTP Teritorial, Asah Kemampuan Individu Prajurit

“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Proppo. (*)