Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu, Rabu (5/6).
AKP Bala yang dihubungi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 WIB terjadi curanmor di Desa Campor Kecamatan Proppo, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui inisial M.
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala.
Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di back up Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya itu membuahkan hasil.
“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap dirumahnya di desa Jambringin,” jelas AKP Bala.
“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Proppo. (*)