Kriminal

Licin Bagai Belut, Pelaku Curanmor di Proppo Pamekasan Ditangkap Polisi Setelah 9 Bulan Pengejaran

25
×

Licin Bagai Belut, Pelaku Curanmor di Proppo Pamekasan Ditangkap Polisi Setelah 9 Bulan Pengejaran

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan
Pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Proppo.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu, Rabu (5/6).

AKP Bala yang dihubungi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 WIB terjadi curanmor di Desa Campor Kecamatan Proppo, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui inisial M.

Example 300x600

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala.

BACA JUGA :
Bulan Bakti TNI-Polri Tahun 2024 di Pamekasan Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Patroli Skala Besar

Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di back up Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya itu membuahkan hasil.

BACA JUGA :
Sambut Ramadhan, Polres Pamekasan Berbagi Al-Qur’an untuk Ponpes dan Tempat Ibadah

“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap dirumahnya di desa Jambringin,” jelas AKP Bala.

BACA JUGA :
Belum 24 Jam Beraksi, Tim Opsnal Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curat

“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Proppo. (*)