Berita

Pelapor Kecewa, Oknum Kades di Cianjur Terlibat Pidana Pemilu Divonis 9 Bulan Penjara

×

Pelapor Kecewa, Oknum Kades di Cianjur Terlibat Pidana Pemilu Divonis 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Majelis PN Cianjur
Hakim Ketua Majelis PN Cianjur saat membacakan hasil putusan kepada Kepala Desa Mentengsari Sumantri.

Cianjur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Majelis Hakim, Hera Polosia Destiny pada sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta terhadap Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Sumantri, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur di Ruang Sidang Cakra, Jumat (17/05/2024).

Diketahui, Kepala Desa Mentengsari Sumantri pada saat pemilu lalu terekam kamera sedang melakukan kecurangan yakni, mencoblosi surat suara DPRD Kabupaten Cianjur, sehingga video tersebut sempat viral.

Example 300x600

“Kepala desa tersebut sudah mengakui dan bersifat kooperatif, sehingga setelah pertimbangan-pertimbangan yang sudah kami pelajari, kamipun memutuskan vonis 9 bulan dan denda Rp 5 juta,” ujar Hakim Ketua Majelis saat membacakan hasil putusan tersebut.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang juga pelapor, Unang Marganan menambahkan bahwa pihaknya walaupun kecewa, tetapi tetap menghargai dan menghormati keputusan itu.

“Pertama adalah kita harus menghargai dan menghormati keputusan Majelis Hakim, atas perkara tindak pidana melanggar pasal 532 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Kami dari pelapor sangat kecewa, karena berdasarkan pasal 532 ini ancaman hukumannya adalah 5 atau 4 tahun dan denda Rp 42 juta, akan tetapi hari ini sudah memutuskan 9 bulan dan denda Rp 5 juta,” tambahnya.

Menurut Unang, paling tidak penegakan hukum di dalam konteks pidana Pemilu ini berjalan di Cianjur. Dan akan menjadi evaluasi bagi pihaknya, putusan ini di luar harapannya dan para yang mendapatkan penegakan hukum dan keadilan.

Sambungnya, kejahatan ini tidak berdiri sendiri atau tidak tunggal, dan yang melakukan kejahatan yang dinyatakan secara sah menurut majelis hakim tadi. Bagaimana dengan caleg yang dicoblos oleh oknum kepala desa ini. Dirinya pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan.

Lanjut Unang, yang dilakukan oleh Kades Sumantri sangat mencederai demokrasi. Ini tindakan persoalan hukum yang luar biasa, karena harus bisa menjadi efek jera, karena dengan hukuman yang sangat ringan ini, dirinya sangat mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan demokrasi di Kabupaten Cianjur.

Pada kesempatan itu, Oknum Kepala Desa Mentengsari, usai menerima putusan persidangan, dirinya menerima putusan tersebut.

“Iya saya menerima hasil putusan sidang ini,” ungkap Sumantri. (Firman Muliadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.