Berita

Kejari Dumai Musnahkan 277 Karung Pakaian Bekas dan Ribuan Parfum

×

Kejari Dumai Musnahkan 277 Karung Pakaian Bekas dan Ribuan Parfum

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
Proses pemusnahan BB hasil tangkaoan Bea Cukai dan sudah mendapatkan putusan dari pengadilan. Rabu (22/05/2024).

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Dumai memusnahkan ribuan pakaian bekas dan parfum dari berbagai jenis parfum impor hasil penindakan Kantor Bea Cukai setempat di Tempat Penampungan Akhir Kelurahan Mekar Sari, Rabu (22/5/2024).

Pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini berupa jaring tangkap ikan, serta dokumen kapal dan pakaian bekas dengan cara dibakar.

Example 300x600

Sedangkan parfum impor merk Lattafa dan Al-Nuaim volume 3 ml, 6 ml, 100 ml, 200 ml, dan 250 mililiter sebanyak 1.881 botol dilindas alat berat.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas menyebutkan bahwa pemusnahan dilaksanakan setelah jaksa eksekutor memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti dimusnahkan merupakan tangkapan dari tindak pidana khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai sebanyak 277 karung / bags pakaian bekas berbentuk Ballpressed dan 9 koli parfum sebanyak 1.881 botol.

Katanya lagi, dari perkara tindak pidana umum merupakan tangkapan Penyidik PPNS di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa 1 unit alat tangkap jaring trawl dan 1 dokumen kapal yakni Lesen Vesel kapal KM SLFA 5323 GT. 68,08.

“Pemusnahan ini salah satu tugas jaksa melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana pada Tahun 2023 hingga saat ini,” kata Abu.

Tentunya dengan giat pemusnahan ini masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

Eksekusi barang bukti tersebut juga bagian dari implementasi riil atas kebijakan ekonomi perdagangan khususnya perlindungan pasar dalam negeri.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Staf Ahli Hermanto Usman, Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto.

Kabag Log Polres Dumai Kompol Masrial Tanjung, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor BC Dumai Andry Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai Agus Gunawan serta para kasi dan Kasubbag serta jaksa dan pegawai Kejari Dumai.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.