Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan nekat mencuri satu unit motor Honda Scoopy No Pol M 4827 BY milik warga Desa Panglegur Kecamatan Pamekasan.
Pasutri tersebut berinisial AD dan AI merupakan warga Desa Jalmak Kecamatan Pamekasan, mereka diamankan Satreskrim Polres Pamekasan berdasarkan laporan Polisi LP-B/101/V/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, jika pasutri ini awalnya sedang jalan-jalan menaiki motornya, kemudian ditengah jalan melihat sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stir.
“Setelah itu sepasang pasutri ini berhenti dan berbalik arah mendekati motor yang jaraknya sekitar kurang lebih tiga meter, sang istri ini menunggu di sepedanya sendiri sedangkan suaminya AD yang sebelumnya sudah membawa kunci Y yang disimpan di saku celananya melancarkan aksinya,” terang Kasat Reskrim. Senin (27/5/2024).
“Ketika sag suami berhasil menghidupkan sepeda motor curian tersebut, sang istri AI pergi membawa sepeda motor miliknya, sedangkan sang suami membawa sepeda motor curian,” tambahnya.
Lanjut AKP Doni, pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti lainnya yang terekam kamera CCTV, sedangkan sepeda motor korban diamankan dari tersangka SW, yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut sudah dijual oleh pasutri seharga tiga juta rupiah.
“Tersangka SW ini tidak hanya sekali membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka AD, bahkan sebelumnya SW dan AD ini juga pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Pelaku tidak bisa dimintai keterangan karena proses penyelidikan lebih lanjut. (Rofiuddin)