Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat kerja (Raker) Badan Musyawarah Nagari (Bamus) Nagari se-Kabupaten Pasaman untuk Penyusunan Rancangan Produk Hukum Nagari secara Resmi di buka Bupati Sabar AS, di gedung Axana Padang, Sabtu (01/06).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sabar AS, Dalam sambutannya menyebutkan , Ia sangat apresiasi terhadap kinerja bamus dengan mempunyai peran yang cukup besar.dalam pemerintahan Nagari untuk itu Bamus dituntut untuk memahami pokok-pokok kebijakan karena Bamus Nagari harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya.
Disamping itu Bamus Nagari merupakan wadah penyaluran Aspirasi Masyarakat. Bamus Nagari harus mampu menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Wali Nagari dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk kemajuan bersama dalam mensukseskan pembangunan nagari,” terang Sabar AS.
Lebih lanjut bupati menyampaikan bahwa anggota Bamus adalah badan legislatif kecil yang peranannya sama dengan anggota dewan. Dalam artian, mereka melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan pemerintahan nagari.
Dimana, regulasi tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Jangan sampai seorang anggota Bamus kurang memahami tupoksinya, sehingga walinagari tidak sejalan dengan anggota Bamus itu sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tambahya .
Selain itu bupati mengatakan, permasalahan kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) di tingkat nagari tidak terlepas dari tanggungjawab Bamus, dikarenakan kurangnya koordinasi dengan para tokoh masyarakat setempat.
“Banyak dari kalangan anak dan kemenakan kita los kontrol dalam pergaulan, seperti merambahnya penggunaan narkoba di kalangan pelajar dan gaya hidup yang saat ini sudah tidak mencerminkan seorang yang tidak terpelajar katanya. (Ghani)