Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 216 Kepala Desa di Kabupaten Jember resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Aula PB Sudirman, Senin (10/6/2024).
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, pemberian SK perpanjangan jabatan 216 Kepala Desa 2 tahun sesuai UU Nomor 2 tahun 2024 mengatur tentang desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Memberikan SK dengan perpanjangan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat kesejahteraan sesuai dengan program visi misi telah dijanjikan ke masyarakat,” ucapnya.
Kabupaten Jember mendapatkan predikat tidak wajar laporan keuangan tahun 2020-2021 dan naik status WTP tanpa pengecualian berturut turut atas laporan keuangan tahun 2022-2023.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan pendamping desa. Pemutakhiran data indeks membangun tahun 2024 telah selesai melakukan verifikasi kuesioner 226 desa,” terangnya.
Hal tersebut, tambah Hendy membuahkan hasil memposisikan Kabupaten Jember rangking IDM nomor 34 dari 434 kabupaten se-Indonesia.
“Kami mengikuti regulasi yang ada dari pengadilan turun dan Kemendagri lisensinya. Pemkab Jember hanya mengikuti saja diputuskan oleh Kemendagri,” ungkap Hendy.
Hendy berharap para Kades untuk menjaga netralitas dijaga sehingga pilkada bahagia dan pelayan tetap harus hati-hati.
“Opini sudah bagus kita menaikan prosentase salah satunya pembenahan ketertiban kelola keuangan desa semakin rapi, Pemkab Jember menaikan prosentase tahun depan kemudian pendampingan desa Inspektorat dan Kejaksaan agar mereka tata kelola dengan baik,” pungkasnya. (Adv/Dri).