Advertorial

DPRD Kota Malang Segera Sahkan Ranperda Ponpes

×

DPRD Kota Malang Segera Sahkan Ranperda Ponpes

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Malang,
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan menjadi landasan pelaksanaan pendidikan di lingkup pondok pesantren

Kota Malang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang segera mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam waktu dekat.

Ranperda ini telah melewati proses mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur.

Example 300x600

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan menjadi landasan pelaksanaan pendidikan di lingkup pondok pesantren. Dikatakan Made, pondok pesantren yang ada saat ini bisa menyesuaikan situasi yang ada sesuai dengan Ranperda jika telah disahkan.

“Ya selain kami bahas dan selesaikan satu persatu Ranperda wajib seperti pertanggungjawaban dan pengesahan anggaran, Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren juga segera kami sahkan,” kata Made, Jumat (28/6/2024).

Made mengatakan DPRD Kota Malang telah menerima hasil ulasan dari Pemprov Jawa Timur, dalam hal ini ditandatangani oleh pejabat setingkat gubernur. Maka dari itu tahapan selanjutnya adalah pembahasan final di lingkup eksekutif dan legislatif Kota Malang.

Made mengungkapkan pembahasan finalisasi tidak akan membutuhkan waktu lama. Agenda pengesahan bisa dijadwalkan segera.

“Kemungkinan minggu depan sudah kami agendakan untuk pengesahannya,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.

Ranperda Penyelenggaraan Ponpes ini mengatur pedoman-pedoman penyelenggaraan pondok pesantren di Kota Malang. Kota Malang menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan ponpesnya berkembang pesat.

Tidak hanya itu Ranperda ini akan menjadi pedoman aturan keterlibatan Pemkot Malang masuk untuk memfasilitasi kebutuhan ponpes. Juga memberikan ruang lebih pada penyelenggaran Ponpes terlibat dalam program-program pemerintah daerah


**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.