Pangandaran , LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Fraksi Prakerja memberikan jawaban atas pendapat bupati terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) atas inisiatif DPRD Pangandaran
Acara tersebut dilaksanakan di gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, pada hari Jumat 05 Juli 2024.
Selain Bupati Pangandaran, hadir pula para SKPD, para anggota dewan, Sekretaris Daerah, Irban, Para Staf Ahli, Asisten, dan para pipmpinan BUMD. (05/07/2024).
Salah satu kunci keberhasilan pemerintah adalah berjalannya peran seluruh dinas terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Berkaitan dengan hal itu DPRD Kabupaten Pangandaran yang mempunyai sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, telah melakukan fungsinya dan merancang 4 buah Raperda melalui inisiatif DPRD tahun 2024 dengan muatan peran, yaitu sebagai berikut,
- Raperda tentang badan usaha milik desa
- Raperda tentang pasangayat penataan pusat pembelnjaan dan pengosulaian
- Raperda tentang pengosulaian kawasan peresapan air dan kawasan sekitar mata air.
- Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Rapat penguatan perda tersebut dengan atas dasar pendapat bupati, maka kami mengucapkan Bismillahirrohmanirroohim, Fraksi Kerja DPRD Kabuapaten Pangandaran sepakat atas 4 buah Raperda tersebut.
Oleh sebab itu atas berkat rahmat Alloh dan keberkahannya mudah – mudahan diberikan kepada para pemimpin dan warga masyarakat Pangandaran . Dicap dan ditandatangani oleh ketua Fraksi Kerja Endang Ahmad Hidayat. (N.Nurhadi)