Daerah

Tanggapi Keluhan Petani Soal Naiknya PBB, Plt Bapenda Jember: Pertanian dan Peternakan Bisa Ajukan Tarif Thusus

×

Tanggapi Keluhan Petani Soal Naiknya PBB, Plt Bapenda Jember: Pertanian dan Peternakan Bisa Ajukan Tarif Thusus

Sebarkan artikel ini
Plt Bapenda Jember
Lahan warga ditanami Tembakau, Selasa 9/7/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Hendra Surya Putra terkait dengan keluhan sejumlah petani lantaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kepemilikan sawah naik signifikan, Selasa (9/7/2024).

Salah satunya, terkait dengan studi kasus di Kelurahan Tegal Besar. Dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) senilai Rp 335 ribu, menjadi Rp 917 ribu.

Example 300x600

“Berdasar analisis, terjadi beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan tarif yang signifikan itu,” kata Hendra Surya Putra.

Ia menerangkan, hal itu banyaknya tunggakan PBB yang belum terbayar. Lantas, bagaimana solusinya?.

“Masyarakat sebenarnya bisa mengajukan keberatan atau pengurangan. Nanti akan kami betulkan sesuai dengan kategori dan tarifnya,” terangnya.

“Selain itu, masyarakat pada bidang pertanian dan peternakan juga bisa mengajukan tarif khusus,” lanjutnya.

Ia mengatakan, bahwa pengajuan seperti ini tidak bisa dilakukan di desa atau kelurahan. Akan tetapi harus ke Bapenda, Jika keberatan diterima, tarif PBB bisa turun kurang dari separuh dari tahun sebelumnya.

“Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Kami siap memfasilitasi,” tegasnya.

Selain itu, Hendra menyampaikan bahwa masyarakat perlu paham. Dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bapenda Jember sesuai Perda, memisahkan tarif PBB menjadi tiga klasifikasi.

“NJOP sampai dengan Rp1 miliar, NJOP di atas Rp1 miliar, dan yang ketiga tarif khusus pertanian dan peternakan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tarif khusus pertanian dan peternakan di Jember menggunakan tarif yang sangat murah. Yakni, 0,075 persen.

Pada 2022, pihaknya melakukan survei harga pasar, ini dilakukan kali pertama sejak 2018. Dalam hal ini, dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik (KJJP). “Nah, nantinya akan ada rekomendasi harga pasar menjadi pertimbangan Bapenda melakukan perbaikan NJOP,” jelasnya.

Menurutnya, perbaikan NJOP dalam rangka melaksanakan undang-undang ini tentu mengalami beberapa kendala. Misalnya, terkait dengan sawah yang banyak terdampak. Sawah tidak seluruhnya tercantum bahwa lahan objek PBB adalah sawah. Yakni, mengarah pada objek lain.

“Yang seharusnya menggunakan tarif PBB terendah menjadi tidak. Belum lagi, sebaran objek PBB sangat banyak sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak mengalami kesalahan,” tuturnya. (ADV/DriSta)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.