Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan 3 orang tersangka, dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 2 Milliar Lebih, pada Selasa 16 Juli 2024.
Ketiga Tersangka yakni Munandar Mantan Kepala Dinas BSBK (Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi) Kabupaten Bondowoso dan (ES) serta (RM) kontraktor asal Jember.
Dua rekanan tersebut diketahui yang mengerjakan proyek rekonstruksi jalan Bata – Tegal Jati pada Tahun 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH., MH., mengungkapkan kepada awak media bahwa ditetapkannya Munandar dan kedua kontraktor sebagai tersangka itu setelah pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk menghitung kerugian Negaranya.
“Perkara ini memang cukup lama, setelah kita ajukan permohonan ke BPKP Provinsi Jawa timur untuk menghitung kerugian negaranya lalu kami (kejaksaan-red) menetapkan 3 orang tersangka” ujar Kajari.
Berdasarkan Auditor BPKP Provinsi Jawa Timur Jumalah kerugian uang negara sebesar 2 Milliar lebih dari jumlah kegiatan proyek 4 Milliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengungkapkan hampir 50 persen kerugian negara, menurutnya kerugian negaranya sangat signifikan dibandingkan anggaran yang tersedia.
“Tentu dengan alat bukti yang ada ahli terkait kerugian negaranya Kami (Kejari-red) berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka termasuk mantan Kadis BSBK” terang Kajari Bondowoso.
Tak hanya itu, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Dwi Hastaryo, S.H, M.H, mengungkapkan Ketiga tersangka itu diduga bersekongkol hingga mengurangi Spesifikasi pekerjaan dalam kontrak proyek Rekonstruksi Jalan Bata Tegal Jati pada tahun 2022.
“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” ungkap kasiPidsus. (*)