Pemerintahan

BPN Jember Menyerahkan 32 Sertifikat Aset PTPN I Regional 4

×

BPN Jember Menyerahkan 32 Sertifikat Aset PTPN I Regional 4

Sebarkan artikel ini
PTPN I Regional 4 Menerima Sertifikat Dari BPN Jember, Selasa (14/1/2025).(Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember menyerahkan 32 sertifikat aset perusahaan Regional head Regional 4 PT Perkebunan Nusantara (PTPN I) dengan total luas lahan mencapai 39,7 hektar, Selasa (14/1/2025) 

Menurut Region Head PTPN I Regional 4 Subagio mengatakan, kami telah menerima 32 sertifikat tanah luas lahan mencapai 39,7 hektar Hal itu dilakukan untuk pengamanan dan penyelamatan aset dari PTPN I Jember.

Example 300x600

“Subagio menyebutkan, jika langkah ini merupakan bentuk kepastian hukum untuk menghindari munculnya konflik pertanahan di masyarakat,”menurutnya.

Upaya di lakukan selama ini, kami hidup berdampingan dengan masyarakat setiap tahun memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat untuk kesejahteraan bersama.

“Selanjutnya tahun 2025, akan dilakukan 70 pensertifikatan aset perusahaan PTPN I dengan luas 90 hektar secara berkala tersebar di 12 kecamatan,”tambahnya.

Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi menyerahkan sertifikat aset perusahaan PTPN I Regional 4 kebun tembakau kabupaten Jember. Program ini di awali teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan hari ini menyerahkan 32 sertifikat aset PTPN I regional 4 tersebar di Kecamatan Jenggawah, Ajung, dan kecamatan Mumbulsari.

“Persoalan ini sudah lama kurang lebih 20 tahun tanah tersebut tidak memiliki alas hak tanah dan juga sebagian di kuasai oleh masyarakat tentunya kita selesaikan,” menurutnya.

Kalau tanah tidak ada legalitas kepastian hukum tentunya tanah tidak bisa di tanami, tentunya kebun tambakau sudah berjalan dampaknya pada masyarakat dan kesejahteraan terjamin.

“Harus kita syukuri tembakau menjadi simbol Jember, bukan hanya di tingkat Nasional tetapi tingkat Internasional,”terangnya.

Lebih lanjut Akhyar meyebutkan, Selama ini PTPN I regional 4 tidak berorientasi pada legalitas hanya pemanfaatan saja.

“Masyarakat belum memahami aset ini dari awal kita melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat,”Alhamdulillah tidak ada kendala semuanya sepakat untuk di sertifikatkan,”pungkasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!