Pemerintahan

Pj Bupati Madiun Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 192 Kepala Desa di Upacara Harjad ke-456

184
×

Pj Bupati Madiun Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 192 Kepala Desa di Upacara Harjad ke-456

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Madiun
Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, memberikan SK perubahan masa jabatan kepala desa

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Jabatan 192 Kepala Desa se-Kabupaten Madiun dalam upacara peringatan Hari Jadi (Harjad) Kabupaten Madiun ke-456. Acara tersebut digelar di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban Madiun, dan berlangsung dengan khidmat serta penuh semangat kebersamaan pada Kamis, (18/7/2024).

BACA JUGA :
Pj Bupati Madiun Paparkan RDTR WP Balerejo dan Caruban di Kementerian ATR/BPN

Pj Bupati Madiun menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan dan kemajuan daerah. Ia berharap, para kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Example 300x600

“Saya percaya bahwa para kepala desa Kabupaten Madiun ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka,” ujar Tontro Pahlawanto.

BACA JUGA :
Wisuda Karakter Berbasis Keagamaan di Kabupaten Madiun: Cetak Generasi Qurani Berakhlak Mulia

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga mengukuhkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa.

BACA JUGA :
KPP Pratama Madiun Berikan Penghargaan Mitra Pengelolaan Perpajakan dan Desa Patuh Pajak

Upacara ini tidak hanya menjadi ajang pelantikan, tetapi juga sebagai momentum untuk mengenang sejarah dan menguatkan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Madiun yang lebih maju dan sejahtera. (Dewi)

error: Content is protected !!