Kriminal

Belum 24 Jam Beraksi, Tim Opsnal Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curat

64
×

Belum 24 Jam Beraksi, Tim Opsnal Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pamekasan
Pelaku dibawa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan pelaku AR (34) pencurian dengan pemberantan (curat) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

AR terekam CCTV pemilik rumah Swiandini Kumala (korban,red) saat melakukan aksinya di Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan, pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB pagi, pelaku masuk ke rumah korban melewati jendela dan berhasil mengambil beberapa alat elektronik milik korban.

BACA JUGA :
Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi dan Mengedukasi Masyarakat Agar Tidak Memperjualbelikan Rokok Ilegal

“Di antaranya, satu unit MacBook Air 13 inch merk Aple, satu unit iPad mini 32 J merk Aple warna silver, satu buah powerbank, satu buah jam tangan merk Garmin warna hitam, satu buah jam tangan merk Rip Curl warna silver dan satu buah jam tangan merk Swiss Army warna silver,” terangnya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Sabtu (20/7/2024).

BACA JUGA :
Sebelum Mendaftar ke KPU Pamekasan, Pasangan KHARISMA Deklarasi Maju di Pilkada 2024

Lanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB pagi korban bangun dan melihat CCTV. Berbekal CCTV dari korban itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan berhasil kita amankan pelaku berada di rumahnya,” ucapnya.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan, Masrukin Harap Tingkatkan Laju Perekonomian Masyarakat

AKP Doni menambahkan, AR bekerja sendiri dalam pencurian tersebut dan mengakui jika sudah dua kali melakukan pencurian.

“Dari hasil penyidikan bukan pertama kali, yang pertama dia (pelaku,red) mengakui melakukan pencurian di belakang rumahnya,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (Rofiuddin)

error: Content is protected !!