Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan pelaku AR (34) pencurian dengan pemberantan (curat) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
AR terekam CCTV pemilik rumah Swiandini Kumala (korban,red) saat melakukan aksinya di Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan, pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB pagi, pelaku masuk ke rumah korban melewati jendela dan berhasil mengambil beberapa alat elektronik milik korban.
“Di antaranya, satu unit MacBook Air 13 inch merk Aple, satu unit iPad mini 32 J merk Aple warna silver, satu buah powerbank, satu buah jam tangan merk Garmin warna hitam, satu buah jam tangan merk Rip Curl warna silver dan satu buah jam tangan merk Swiss Army warna silver,” terangnya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Sabtu (20/7/2024).
Lanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB pagi korban bangun dan melihat CCTV. Berbekal CCTV dari korban itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan berhasil kita amankan pelaku berada di rumahnya,” ucapnya.
AKP Doni menambahkan, AR bekerja sendiri dalam pencurian tersebut dan mengakui jika sudah dua kali melakukan pencurian.
“Dari hasil penyidikan bukan pertama kali, yang pertama dia (pelaku,red) mengakui melakukan pencurian di belakang rumahnya,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (Rofiuddin)