Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah warga Kasian Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember keluhkan pengerjaan proyek oleh PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur terkait gorong-gorong saluran air terlalu tinggi sehingga warga terdampak ketika hujan air menggenangi rumah yang mereka tempati, dan membuat jalan mengeluarkan biaya sendiri cukup besar, Selasa (23/7/2024).
Salah satu warga setempat, Agus mengatakan, biaya pembuatan jalan mengeluarkan biaya sekitar Rp 6 juta, termasuk membeli urug tanah dan lainnya. Karena ia hanya usaha jamu dibuat jualan, kalau tidak diselesaikan sendiri tidak bisa cari uang.
“Proyek gorong-gorong ini tidak ada sosialisasi dari pihak desa maupun instansi lain, cuma pemberitahuan saja bahwa tanggal sekian proyek mau dikerjakan memberitahu bangunan-bangunan kena galian akan dibongkar,” ungkap warga.
Selain itu, tinggi gorong-gorong tidak ada penjelasan. Kalau ada hujan air menggenang depan rumah imbasnya ke rakyat kecil. Pihak desa tidak memberikan solusi.
“Seumpama tidak dibuat, usah di buat rumah saja biaya pembuatan jalan biaya dikit, sedangkan untuk usaha mengeluarkan biaya besar saya banyak pelanggan dan kenyamanan. Kalau ini selesai tidak bisa buat parkir disini harus diratakan dulu,” keluhnya.
Disisi lain Sukarto juga menyampaikan,
bukan hanya dirinya yang berkeluh, tapi semua orang di sepanjang pembangunan selokan tempat proyek gorong-gorong juga berkeluh karena pembangunan selokan ini jika ada air hujan akan kebanjiran.
“Coba bayangkan dengan selokan setinggi itu harus beli urugan tanah agak banyak. Yang gak punya duit mau gak mau harus mengupayakan beli urugan agar halaman rumah bisa dilewati. Sekarang harga urugan tanah Rp. 600 per truk dan ini kan butuh agak banyak tanah urug,” terang Sukarto. Senin (22/7/2024).
Sementara itu Kepala Desa Kasian Timur Harianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan, tingginya gorong-gorong itu kebijakan PU Provinsi ketika rapat diawal tidak ada ganti rugi.
“Pihak desa menanyakan langsung ke PU Provinsi kebijakan tidak ada ganti rugi, setelah ditanyakan menyesuaikan tingginya jembatan tidak mungkin PU Provinsi membuat aturan secara pribadi,” kata Kades Kasian Timur. (Dri)