Berita

KUA Kecamatan Silo Jember Sinergi Lintas Sektoral Pencegahan Pernikahan Anak

×

KUA Kecamatan Silo Jember Sinergi Lintas Sektoral Pencegahan Pernikahan Anak

Sebarkan artikel ini
KUA Silo Jember
Kepala KUA Silo Ditengah Gunakan Jas Hitam di Dampingi Mantan Wabub Jember, Rabu (31/7/2024).(Foto: Badri/ Lensanusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Halaqah tokoh agama sinergi instansi lintas sektoral kecamatan Silo kabupaten Jember komitmen bersama dalam pencegahan pernikahan anak dan kekerasan.

Example 300x600

Acara tersebut di hadiri oleh KH Abdul Muqid Arief, Kepala KUA, Camat Silo, Kapolsek Silo, Danramil, Kabid PA DP3AKB, Ketua MWCNU, Penyuluh agama, Puskesmas dan takmir masjid, Rabu (31/7)2024).

KH Abdul Muqit Arief mengatakan, Kecamatan Silo pernikahan usia dini cukup tinggi, maka harus memahami persoalan berbagai aspek ajaran Agama, Budaya dan aspek Ekonomi. Bahwa terjadinya pernikahan usia dini kemudian penyelesaian pun bersinergi dengan semua pihak harus berkolaborasi.

“Karena tidak mungkin di selesaikan dengan pemahaman, “Kami sepakat berkomitmen untuk bersinergi bahu membahu untuk menyelesaikan pernikahan anak dan kekerasan di kecamatan Silo,” ucap KH Muqid Mantan Bupati Jember.

Menurut Mantan Bupati Jember Akra di sapa KH. Muqit mengungkapkan, Kasus pernikahan anak setiap desa tidak sama sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat masing-masing. Sehingga suatu daerah kita harus membaca peta masyarakat.

BACA JUGA :
DPMD Jember Imbau Kades Kelola TKD Harus Sesuai Regulasi

“Oleh karena itu, ditempat kami pendekatan agama kurang cukup tetapi menggunakan pendekatan budaya. Masyarakat kehadiran tokoh agama di pernikahan sangat di banggakan oleh masyarakat, skan menarik ada pernikahan dini (Reed belum cukup umur) KH di undang tidak bersedia hadir ternyata cukup mujarab,” katanya.

Dikatakan, orang pesantren sudah melakukan bahwa pernikahan anak cukup tinggi di bandingkan tahun sebelumnya sudah banyak perkembangan. Kalau dulu pada tahun 1994 masih ada santri menikah pada usia 14 tahun tetapi yang kita lakukan sekarang bisa dipastikan tidak ada lagi santri sudah menikah belum lulus SMA.

“Pendekatan ke agama di kecamatan Silo jelas tidak bisa di kesampingkan,”menurutnya semua pihak anak di usia SMA, pesantren perlu di sampaikan pemahaman. Pemerintah melalui kementerian agama pembatas usia untuk melaksanakan pernikahan sangat tergantung untuk kebaikan kita ikuti,” ujarnya.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Silo Mulyadi mengungkapkan, Pencegahan sebelum terjadi maka melakukan sosialisasi dan pendampingan seperti pembinaan remaja usia sekolah, sekolah menjadi program orang tua dan bimbingan perkawinan pemahaman orang tua agar tidak menikahkan putra – putrinya.

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Amankan 10 Kg Ganja Siap Edar ke Wilayah Bali

“Untuk data anak yang melalui nikah Dispensasi Kawin (Diska) setelah beberapa bulan ada perceraian kita ada hanya 0, persen saja, Potensi di masyarakat masih banyak di masyarakat normal sosial dan normal agama terjadi di masyarakat. Bahwa kalau tidak cepat menikah kalau ada yang melamar tidak di terima menjadi sangkal tidak laku laku,” menurut Kapala KUA kecamatan Silo.

Masih Kata kepala KUA kecamatan Silo menambahkan, Kita Komitmen bersama lintas sektoral dan muspika kecamatan Silo, tokoh agama, Mudin, takmir masjid dan NU kita upayakan tahun 2024-2025 bisa menekan pernikahan anak.

“Diska memang ada menjadi motivasi kami, dalam 3 tahun terakhir di kecamatan Silo di tahun 2021 ada 73 pernikahan anak, tahun 2022 ada 72 di tahun 2023 ada 59 dan di tahun 2024 sampai bulan Juli 15 pernikahan anak. Target saya zero,” terangnya.

Ditempat yang sama Kabid Perlindungan anak (PA) DP3AKB Joko Sutriswanto menyampaikan, Bentuk kolaborasi sinergi dan akselarasi. Bahwa kegiatan itu tidak harus di biayai oleh APBN atau APBD tetapi oleh lembaga masyarakat juga bagus.

BACA JUGA :
Bupati Jember Hendy Siswanto Melepas Peserta JJS HUT Partai Gerindra

“Bahwa kegiatan semacam ini bagus di buat rutinan kalau di laksanakan “Alhamdulillah berperan sekali untuk pencegahan perkawinan anak. Kita mengharapkan agar Diska itu turun jumlahnya seluruh kabupaten Jember, terutama di kecamatan Silo sampai dengan saat ini 10 anak di putus oleh pengadilan agama,” Terangnya Kabid PA DP3AKB Jember.

Lebih lanjut kata Joko, Data di tahun terakhir nomor 1,2 dan 3 tertinggi di kecamatan Silo. Dikatakan kepala KUA Silo jumlahnya memang turun tapi tidak signifikan dihitung kurang lebih 3 persen. Tetepi turun sedikit di kabupaten Jember masih nomor satu.

“Mudahan mudahan kurang lebih penurunan 30 persen tahun 2024 bulan Juli menurun tidak nomor satu lagi, permasalahan bukan di nomor satunya bagaimana kita menyadarkan elemen masyarakat. Bahwa perkawinan anak banyak mudorotnya dari pada berkahnya,” Pungkasnya (ADV/DriSta)