Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap F (23) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada tanggal 1 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/144/VII/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, terduga pelaku F menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun.
“Karena perbuatan dari pelaku, saat ini kondisi korban kurang lebih hamil 8 bulan,” ujar Wakapolres Pamekasan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jumat (2/8/2024).
Kompol Andy menjelaskan kronologinya, saat malam hari, ketika korban ikut melihat pengajian/imtihan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Kemudian, tersangka mengantar korban pulang. Namun sebelum sampai
rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor kemudian korban dipaksa terlentang, dan tersangka langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.
Perbuatan tersangka ini diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.
Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya, agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.
“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan, bahaya predator anak, pelaku pencabulan maupun pemerkosaan, maka dari itu tingkatkan pengawasan orang tua kepada anak perempuannya,” imbaunya.**