Daerah

Operasi Besar-besaran di Kecamatan Mejayan Madiun, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal

×

Operasi Besar-besaran di Kecamatan Mejayan Madiun, Tim Gabungan Tidak Temukan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Operasi Besar-besaran
Bea Cukai dan Satpol PP saat melakukan operasi ke salah satu tokok mengecek peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Mejayan.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim gabungan Bea Cukai dan dinas terkait melakukan operasi besar-besaran di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dengan tujuan memberantas peredaran rokok ilegal. Rabu (7/8/2024).

Operasi ini mengungkapkan hasil yang mengejutkan dan menggembirakan.

Example 300x600

Misal di Desa Kaliabu, tim operasi gabungan tidak menemukan satupun rokok ilegal di toko-toko maupun warung. Temuan ini mencerminkan kesadaran yang tinggi di kalangan warga terhadap bahaya rokok ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan pemerintah.

Tatik, Kasi Binwasluh Satuan Polisi Pamong Praja Madiun, menyatakan bahwa masyarakat sudah sadar dan tahu pentingnya untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Masyarakat Desa Kaliabu sudah sangat paham akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya mematuhi aturan pemerintah,” ujar Tatik.

Kesuksesan ini tidak terlepas dari upaya intensif sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP. Sosialisasi yang gencar telah membuat warga Desa Kaliabu memahami dan menghargai pentingnya mematuhi peraturan demi kebaikan bersama.

Kesadaran dan kepatuhan masyarakat Desa Kaliabu ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemerintah dalam memerangi rokok ilegal membuahkan hasil positif.

Semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Madiun, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari rokok ilegal.

Ciri-ciri rokok ilegal :

  • Harga Lebih Murah
    Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada rokok legal karena tidak membayar cukai.
  • Tidak Ada Pita Cukai
    Rokok ilegal tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
  • Kemasan Tidak Resmi
    Kemasan rokok ilegal sering kali tidak sesuai dengan standar pemerintah, misalnya informasi kesehatan yang tidak lengkap atau tidak ada sama sekali.
  • Distribusi Tidak Resmi
    Rokok ilegal sering dijual di tempat-tempat yang tidak resmi, seperti kios-kios kecil yang tidak memiliki izin.
  • Kualitas yang Meragukan
    Rokok ilegal mungkin memiliki kualitas tembakau yang rendah dan tidak terjamin keamanannya.
  • Tidak Ada Label Produsen Resmi
    Rokok ilegal sering kali tidak mencantumkan label produsen yang sah atau informasi pabrik yang lengkap.
  • Tidak Ada Informasi Komposisi
    Rokok ilegal biasanya tidak mencantumkan informasi tentang komposisi bahan yang digunakan.
  • Tampilan Pita Cukai yang Tidak Biasa
    Jika ada pita cukai, tampilannya mungkin tampak berbeda dari pita cukai resmi, baik dari segi warna, ukuran, atau detail lainnya. (Dewi)
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.