Daerah

Kepala Kantah Jember Pimpin Sidang GTRA, Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah di Desa Kaliwining

22
×

Kepala Kantah Jember Pimpin Sidang GTRA, Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah di Desa Kaliwining

Sebarkan artikel ini
Kepala Pertanahan Jember
Rapat GTRA di Aula Bawah Pemkab Jember. Kamis, 8/8/2024.(Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jember Akhyar Tarfi didampingi Asisten II memimpin sidang GTRA dalam rangka penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah di wilayah Desa Kaliwining yang selama ini telah ditempati sekitar 500 orang.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, untuk penyerahan tanah atau pekarangan tersebut harus melalui SK Bupati selaku Ketua Tim GTRA Kabupaten Jember.

Example 300x600

“Sedangkan Kepala BPN ditunjuk sebagai Ketua pelaksana harian untuk melaksakan proses penetapan subyek dan obyek tanah di wilayah tersebut,” ungkapnya saat sidang GTRA di Aula Bawah Pemkab Jember, Kamis (8/8/2024).

BACA JUGA :
Ketua Umum Tidar Kepincut Durian Jember, Sara: Edamame Asal Jember Luar Biasa

Dalam kesempatan tersebut Akhyar mengatakan, tahapan-tahapan pelaksanaan redistribusi dan dasar hukum redistribusi tanah. Diantaranya Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan menjelaskan tentang g peraturan Presiden no 62 tahun 2023 tentang Reforma Agraria.

BACA JUGA :
SMKN 5 Jember Sukses Ikut Partisipasi LKS Tingkat Kabupaten

Dikatakannya, tanah yang akan diserahkan melalui Keputusan Bupati Jember merupakan tanah Obyek Reforma Agraria yang telah di manfaatkan masyarakat.

“Untuk diredistribusikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan, baik yang berupa pekarangan, tempat tinggal maupun tanah sawah telah dimanfaatkan secara turun menurun,” terang Akhyar.

Terkait pasca penyerahan sertipikat terjadi jual beli tanah tersebut Kepala BPN Jember menjelaskan, tanah yang akan segera diserahkan masyarakat ini adalah tanah negara, yang secara fisik telah dikuasai masyarakat sejak lama. Baik tanah HGU yang telah dilakukan SK pembatalan HGU sejak tahun 1970-1999.
.
“Sejak tahun 2000 proses ini sudah berjalan dan kami hanya melanjutkan. Setelah diserahkan melalui sertifikat elektronik, pemilik juga bisa mengalihkan ke orang lain termasuk dijual akan tetapi harus melalui proses dan ketetapan oleh BPN,” tuturnya. (ADV/DriSta)