Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak hotel dan restoran di objek wisata Pangandaran bulan Juli, per tanggal 15 Agustus 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring hotel bulan Juli sekitar Rp. 2,07 Miliar, sedangkan dalam laporan pajak hotel bulan Agustus masa pajak Juli sekitar Rp. 2,2 Miliar.
“Ini sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak hotel baru Rp. 1,2 M,” katanya, Jumat, (16/08/2024).
Sedangkan untuk hasil monitoring restoran bulan juli sekitar Rp. 600 juta dan laporan pajak restoran masa pajak juli sekitar Rp. 605 juta.
“Ini juga sama sudah berbanding lurus dan yang terealisasi dari pajak resto baru Rp. 250 juta,” papar Asep Rusli.
Asep Rusli berharap, semua wajib pajak (WP) yang belum melaporkan pajak hotel dan restoran, agar segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.
“Ya WP segera melaporkan pajaknya sesuai omset yang didapatkan,” tutupnya. ( N.Nurhadi)