Berita

Penuhi Hak WBP, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP

×

Penuhi Hak WBP, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP

Sebarkan artikel ini
Ketua TPP
Efrida Sri Mulyana pimpin sidang TPP, di Ruangan Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Rabu 14/08/2024 (dok.Ist)

Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terlihat antusias ikuti acara dalam rangka pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang dipimpin oleh Ketua TPP Efrida Sri Mulyana, S.H, beserta seluruh tim sidang, di Ruangan Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Rabu (14/08/2024).

Kegiatan itu bertujuan untuk menganalisa data hasil assesmen yang direkomendasikan oleh assesor atau wali WBP dalam sidang TPP atas narapidana yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas.

Example 300x600

Kemudian juga, untuk pengusulan program integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak WBP dalam rangka peningkatan pembinaan berupa re-integrasi sosial.

BACA JUGA :
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala IKANAS di SMA Negeri 3

Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Islam Pryanggono, A.Md, IP, S.H, mengatakan kegiatan tersebut adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas, maupun di Rutan. Dimana, TPP wajib merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat/cuti, bersyarat/ cuti menjelang bebas/asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (Re-integrasi sosial) bagi narapidana dan anak serta juga pencabutan PB/CB kepala Lapas berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan,” jelas Islam Pryanggono.

BACA JUGA :
Ini Rangkaian Kegiatan Puncak HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII Kejari Padangsidimpuan

Sementara itu, Efrida Sri Mulyana, juga ungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas.

“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan. Sehingga, diperlukan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” pungkas Efrida.

BACA JUGA :
Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Apel Siaga Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2023

Pada kegiatan tersebut seluruh tim sidang berpesan, agar WBP yang dipilih menjadi Pemuka dan Tamping serta yang diusulkan re-integrasi sosial untuk bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan, menjaga marwah Lapas Padangsidimpuan dan tidak kembali mengulangi tindak pidana lagi, tentunya nanti akan menjadi catatan dalam registrasi pelanggaran disiplin. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.