Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah. Seorang mantan koordinator pasar di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jnd (51), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, tersangka Junaidi yang menjabat sebagai Koordinator Harian Pasar Desa Karang Mulya pada tahun 2019-2021, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 492.001.760 (empat ratus sembilan puluh dua juta seribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Kejahatan yang dilakukan oleh Junaidi bermula ketika ia diberi tanggung jawab sebagai Koordinator Harian Pasar Desa Karang Mulya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019. Dalam posisinya tersebut, Junaidi diduga melakukan penyalahgunaan aset desa berupa kios yang berada di dalam pasar. Kios-kios tersebut, yang seharusnya menjadi aset tetap desa, diduga dijual oleh Junaidi dengan alasan untuk mendanai revitalisasi pasar. Namun, kenyataannya, dana yang terkumpul dari penjualan kios tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas Desa Karang Mulya.
Lebih lanjut, penyelesaian proyek revitalisasi pasar tersebut ternyata masih menyisakan sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Junaidi. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi dasar penetapan Junaidi sebagai tersangka.
Diketahui, pada hari Jumat, tanggal 02 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat resmi menetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga terancam dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Johny A. Zebua dalam keterangannya di Aula Kantor Kejari Kobar, Sabtu (31/8/2024).
Kasus ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Desa Karang Mulya, yang merasa dirugikan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh salah satu pemimpin lokalnya. Pasar desa, yang seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi bagi warga, justru menjadi ajang korupsi yang merugikan keuangan desa.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan aset dan keuangan desa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Firman Muliadi).