Politik

Pernyataan Bawaslu Malut Soal Dugaan Pailit Dokumen Salah Satu Bapaslon di Pilkada Taliabu Dikritik Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

×

Pernyataan Bawaslu Malut Soal Dugaan Pailit Dokumen Salah Satu Bapaslon di Pilkada Taliabu Dikritik Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

Sebarkan artikel ini
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Statement salah satu pimpinan Bawaslu Malut di media online, yang menyatakan bahwa salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada Taliabu tidak memenuhi syarat oleh karena dugaan pailit dan status ijazah yang bermasalah dinilai merupakan pernyataan yang prematur dan sesat serta menjadi bumerang bagi Bawaslu secara kelembagaan.

Hal ini disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H., M.H yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Malut.

Example 300x600

“Saya kira secara kelembagaan Bawaslu tidak boleh mengeluarkan statement yang mendahului proses,” ucapnya. Selasa (10/9/2024).

Menurutnya, semua mengetahui jika saat ini merupakan tahapan verifikasi berkas pencalonan, dan Bawaslu juga melakukan pengawasan atas setiap entitas dokumen yang digunakan oleh masing-masing Bapaslon.

“Dengan demikian, sepanjang Bawaslu belum memperoleh hasil verifikasi secara resmi pada instansi yang menerbitkan dokumen syarat calon, maka sangat tidak patut Bawaslu mengeluarkan pendapat atau statemen yang arahnya menjustifikasi keabsahan dokumen bakal pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, setiap statemen yang keluar merepresentasikan sikap Bawaslu secara kelembagaan. Oleh kerena itu maka tidak boleh ada stetement yang dibangun berdasar asumsi atau prediksi.

“Ini keliru, sekaligus melanggar prinsip etika sebagai penyelenggara,” ungkapnya.

Ia berharap Bawaslu Malut lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen-statemen yang pada akhirnya akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Ketika disinggung soal status keabsahan ijazah dan dugaan pailit dari salah satu bakal pasangan calon, Aslan menjelaskan bahwa status pailit merupakan status hukum seseorang yang mengemban tanggungjawab keperdataan pada badan hukum tertentu, oleh karena itu seseorang dinyatakan pailit bukan personalnya tapi karena kapasitas dan kedudukannya sebagai pimpinan dari perusahaan atau badan usaha tertentu.

“Saya kira bawaslu jangan hanya menghafal jenis-jenis dokumen tapi juga harus memahami aspek hukum dari setiap dokumen yang diterbitkan,” terangnya.

Selain itu soal Ijazah, Aslan menegaskan bahwa Ijazah yang belum disetarakan bukan berarti tidak sah, penyetaraaan itu bukan untuk memastikan legaliitas ijazah melainkan memberi penegasan dan pengakuan tentang status dan tingkatan lembaga pendidikan luar negeri yang menerbitkan ijazah dimaksud.

“Jadi sekali lagi Bawaslu harus hati-hati dalam soal-soal seperti ini,” pungkasnya. (Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.