Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ballroom Britz Hotel Pangkalan Bun, Sabtu (21/9/2024) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, serta perwakilan masyarakat.
Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah DPT untuk wilayah Kotawaringin Barat pada pemilu kali ini mencapai total 201.834 pemilih. Angka ini terdiri dari 103.074 pemilih laki-laki dan 98.760 pemilih perempuan, yang tersebar di 413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Kotawaringin Barat.
Chaidir juga menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil akhir setelah dilakukan berbagai tahapan verifikasi dan koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Koreksi ini dilakukan bersama dengan pihak Bawaslu, yang sebelumnya memberikan catatan terkait adanya kesalahan atau ketidakcocokan data pada DPS. Proses perbaikan dilakukan mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga akhirnya ditetapkan dalam rapat pleno terbuka ini.
“Proses validasi data pemilih ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa ada yang terlewatkan. Kami bekerja sama dengan Bawaslu untuk memverifikasi setiap laporan atau temuan di lapangan, sehingga hasil yang kami umumkan hari ini benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Chaidir.
Diketahui, dalam proses verifikasi ini, ditemukan beberapa koreksi terhadap data awal DPS yang sebelumnya dipublikasikan. Ketua KPU Kobar menjelaskan bahwa koreksi tersebut meliputi pengurangan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, atau yang berpindah domisili ke luar wilayah Kotawaringin Barat. Koreksi ini dianggap penting untuk menjaga validitas dan integritas proses pemilu.
“Sebagai bagian dari tugas kami, memastikan bahwa DPT adalah data yang bersih dan valid menjadi prioritas. Setelah melalui proses perbaikan bersama, kami memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT. Ini juga mengurangi potensi kecurangan atau ketidakadilan selama proses pemilu nanti,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPU Kobar berharap seluruh proses pemilu, mulai dari kampanye hingga hari pencoblosan, dapat berjalan lancar dan kondusif. Semua pihak yang terlibat, baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga suasana demokrasi yang sehat dan damai.
Penetapan DPT ini menjadi salah satu tonggak penting dalam persiapan pemilu 2024, yang tidak hanya akan menentukan siapa yang akan memimpin Kalimantan Tengah, tetapi juga siapa yang akan memimpin Kotawaringin Barat untuk lima tahun ke depan. (Firman Muliadi).