Kriminal

Polres Madiun Kota Sita 38,4 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi dari 12 Tersangka

52
×

Polres Madiun Kota Sita 38,4 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi dari 12 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Madiun Kota
Kapolres Madiun Kota dan PJU menunjukkan BB saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09/24) di gedung Sunaryo.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Madiun Kota yang berada dibawah jajaran Polda Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayahnya. Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09/24), di gedung Sunaryo, Jalan Kompol Sunaryo.

BACA JUGA :
Residivis Curanmor dan Narkoba di Labuhanbatu Utara Ditangkap Polisi Karena Kasus Curas

Selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Madiun Kota telah mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 12 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, yaitu 38,4 gram sabu dan 25 butir ekstasi.

Example 300x600

“Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, mulai dari kurir, pengedar, hingga pengguna,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :
Polrestabes Surabaya Amankan Sabu 6 Kilogram dan 10,068 Butir Pil Ekstasi

Kapolres juga menegaskan, bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera, baik bagi para tersangka maupun bagi siapa saja yang berani melanggar hukum. “Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

BACA JUGA :
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Puluhan Tersangka dan Ganja 2 Kg

Konferensi pers ini turut dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Madiun Kota Ipda Ubaidillah, yang siap mendukung upaya penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Madiun.

error: Content is protected !!